spot_img
Selasa, Mei 21, 2024
spot_img

Mahfud MD Membuka Suara terkait Spanduk ‘Panglima PKI’!

KNews.id- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pemasangan spanduk yang menyebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai ‘Panglima PKI’.

Spanduk bertuliskan ‘Pecat Panglima PKI atau Dimakzulkan’ dan berlatar gambar Andika Perkasa itu ditemukan di beberapa titik setelah Andika memutuskan mencabut larangan keturunan PKI menjadi anggota TNI.

- Advertisement -

Menurut Mahfud tidak semua persoalan mesti ditanggapi. Ia mengatakan, dalam kasus spanduk ‘Panglima PKI’ terdapat banyak orang yang mendukung keputusan Andika, begitupun yang menentangnya.

“Kita tak perlu menanggapi semua hal. Yang mendukung (keputusan Andika) banyak, yang menentang juga banyak. Kan selalu begitu,” kata Mahfud saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/4).

- Advertisement -

Sebelumnya, penemuan spanduk bertukiskan Panglima PKI dengan gambar Andika Perkasa bermunculan di beberapa titik di DKI Jakarta. Dalam sebuah video yang beredar tampak spanduk berwarna merah tersebut dicopot oleh anggota TNI didampingi sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra mengatakan prajurit TNI dari Koramil mencopot spanduk itu pada Ahhad (3/4). Hendra mengatakan, selain ditemukan di kawasan Menteng, spanduk tersebut juga ditemukan di kawasan Tanah Abang.

- Advertisement -

“Ada hari kemarin, satu (yang dicopot). Dari koramil, kita (Satpol PP) mendampingi,” kata Hendra saat dihubungi, Senin (4/4).

Sebelumnya, Andika mengizinkan keturunan mantan anggota PKI mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Hal itu disampaikan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Dalam rapat, Andika mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI. Ia mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan anggota PKI menjadi prajurit.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini