spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Mahfud MD: Bansos Bantuan dari Negara Bukan Pemerintah, Tak Boleh Dianggap Sedekah dari Seseorang

KNews.id –  Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, bantuan sosial atau bansos yang diberikan kepada masyarakat merupakan bantuan dari negara, bukan dari pemerintah.

Demikian hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara diskusi ‘Tabrak Prof’ di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024).

- Advertisement -

“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara,” kata Mahfud menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.

Adapun negara yang dimaksud Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam itu, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku penyelenggara negara sehari-hari.

- Advertisement -

Dengan demikian, Mahfud kembali mempertegas bahwa bansos yang diberikan kepada masyarakat tersebut tidak boleh dianggap sebagai bantuan dari seseorang.

“Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah,” ujar Mahfud.

- Advertisement -

Menurutnya, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

“Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara’, lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang seringkali tidak tepat sasaran.

Sebab, ada pihak yang seharusnya dapat malah tidak dapat. Begitu pun sebaliknya, ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

“Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat,” tutur Mahfud.

Ketidaktepatan penyaluran bansos itu, kata Mahfud, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.

“Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 November 2023 telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres menjadi peserta Pilpres 2024.

Ketiganya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU RI juga telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.  (Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini