spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

LPSK dan Kemenkumham Atur Administrasi Rutan JC Terlindung LPSK

KNews.id – Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, akan segera mengatur administrasi Rumah Tahanan (Rutan) khusus justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bekerja sama yang menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menerima kedatangan LPSK di kantornya pada Kamis (14/3). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama wakil LPSK Achmadi dan Susilaningtias ditemani Sekjen LPSK Noor Sidharta.

- Advertisement -

Rutan khusus JC ialah rutan yang sudah disiapkan LPSK di Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan Saksi dan Korban (P4) di Jawa Barat yang telah diresmikan pada 24 Januari 2024 lalu.

“Rumah tahanan khusus JC memang sangat penting, sehingga harus berbeda dari tahanan lain karena posisinya menjadi saksi kunci dari sebuah perkara dan rentan terhadap ancaman,” tutur Yasonna.

- Advertisement -

Yasonna sangat optimis bahwa LPSK dapat mewujudkan rumah tahanan khusus JC yang selama ini masih tercampur. Dia menyebut, baru KPK dan BNN yang memiliki Rutan yang disediakan untuk JC kasus korupsi dan narkotika. Namun, JC masih tetap masih bercampur dengan tahanan lain di kasus tindak pidana mereka.

Pada kesempatan tersebut Hasto juga menyampaikan bahwa rumah tahanan khusus JC di P4 LPSK juga berfungsi sebagai rumah aman bagi saksi dan korban, termasuk fasilitas penunjang pemulihan medis, psikologis, psikososial, pelatihan sidang dan lainnya.

- Advertisement -

“Fasilitas tersebut menjadi one stop service center bagi perlindungan saksi dan korban. Dalam hal perlunya diselenggarakan persidangan jarak jauh terhadap saksi dan korban, pelaksanaannya juga disiapkan untuk dapat dilakukan di P4,” jelas Hasto.

Hasto berharap, Kemenkumham melalui Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera melakukan verifikasi standar Rutan khusus JC yang sudah disiapkan LPSK. Sinergi LPSK dan Kemenkumham dapat memaksimalkan perlindungan bagi JC yang mendapat ancaman tinggi dan membahayakan keselamatan jiwa.

Selama ini, LPSK menghadapi beberapa tantangan dalam pemenuhan hak JC selama berada dalam penahanan, seperti adanya kemungkinan aktor intelektual/pelaku utama berada dalam satu lingkungan penahanan bersama. Begitu pula tidak seluruh rutan/lapas bisa menyediakan sel khusus untuk Justice Collaborator mengingat keterbatasan ruangan dan jumlah tahanan di tempat tersebut. (Zs/NRS)

Narahubung HUMAS LPSK Ananda Nararya 0819-0504-5491

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini