spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Heru Budi: UU DKJ Belum Ada, Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota

 

KNews.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Ia mengatakan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dibahas DPR dan pemerintah.

- Advertisement -

“Proses UU DKJ kan belum ada. Sedang proses. Tentunya masih ibu kota. Masih DKI,” kata Heru di Pusat Pemasaran Bibit Ragunan, Jakarta Selatan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya mengatakan UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Hal itu merupakan implikasi dari UU IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

- Advertisement -

“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai saat ini. Ia menyebut perpindahan ibu kota secara lengkap dan resmi masih menunggu keputusan presiden (keppres).

- Advertisement -

Dini belum bisa memastikan kapan keppres akan diterbitkan. Sebab, hal itu kewenangan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini.

Dini pun menegaskan ibu kota negara masih tetap di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya perpindahan ke IKN Nusantara lewat keppres. Menurutnya, hal ini sudah diatur di UU IKN tahun 2022.

(Zs/Cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini