“Ketiga”, perjanjian dengan Formula-E menggunakan business-to-government yang melanggar persetujuan Kemendagri, yang mengharuskan pendekatan business-to-business. Dari hasil studi kelayakan terbaru, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebutkan bisa mandiri dengan skema business to business. Faktanya Pemprov DKI Jakarta juga menunjuk Jakpro untuk menjalankan Formula E tersebut.
“Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukan bahwa sukses pelaksanaan Formula E terdapat manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional. “Orgumentasi Romli miring”.
Menurut hasil audit BPK terhadap Formula-E yang dipublikasi 20 Juni 2022 menyatakan Formula-E Jakarta layak dilaksanakan. Dan hasil pelaksanaan Formula E tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran pidana. Terlacak oleh kajian politik Merah Putih bahwa orgumentasi Prof Atmasasmita, gugur, melenceng dan miring terkesan sangat dekat dengan pesanan politik yang dipaksakan.(AHM)