Wednesday, April 19, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kronologi Perjalanan Djoko Tjandra sejak Tahun 1999

by Redaksi
02/08/2020 10:49 PM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Pelarian buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya berakhir. Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di luar negeri. Djoko Tjandra, dijadwalkan tiba di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Kamis (30-7-2020) malam

“Ya saya mau ke bandara lagi jemput (Djoko Tjandra),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat dihubungi awak media, Kamis (30-7).

Sebelumnya, buronan kasus korupsi tersebut membuat heboh. Meski dicari negara, Djoko Tjandra bebas melenggang keluar-masuk Indonesia. Bahkan dia mengurus administrasi dan surat menyurat dengan mudah berkat bantuan beberapa pihak, mulai dari kelurahan, kejaksaan, sampai dengan jenderal polisi.

Baca juga:

Kata Ustadz Adi Hidayat Benda Ini Disukai Malaikat, Rezeki Pasti Berkunjung ke Rumah

Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Kemungkinan Besar Jatuh pada 22 April

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

Bahkan, Djoko mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Berikut koronologi perjalanan kasus yang melibatkan Djoko Tjandra seperti dilansir dari Liputan6, hingga yang bersangkutan menjadi warga negara Papua Nugini, dan akhirnya ditangkap pihak kepolisian:

  • 27 September 1999

Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

  • 29 September 1999-8 November 1999

Djoko ditahan oleh Kejaksaan.

  • 9 November 1999-13 Januari 2000

Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.

  • 14 Januari 2000-10 Februari 2000

Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.

  • 9 Februari 2000

Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • 10 Februari 2000-10 Maret 2000

Berdasarkan ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra kembali menjadi tahanan kota.

  • 6 Maret 2000

Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Djoko Tjandra dilepaskan dari tahanan kota. Jaksa mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

  • 31 Maret 2000

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

  • 19 April 2000

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Soedarto (hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (hakim anggota) sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

  • April 2000-Agustus 2000

Upaya perlawanan jaksa berhasil. Proses persidangan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima mulai bergulir. Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. Sedangkan uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali agar dikembalikan pada negara.

  • 28 Agustus 2000

Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

  • 21 September 2000

Antasari Azhar selaku JPU mengajukan kasasi.

  • 26 Juni 2001

Majelis hakim Agung MA melepaskan Djoko S Tjandra dari segala tuntutan. Putusan itu diambil dengan mekanisme voting dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkostar mengenai permohonan kasasi Djoko Tjandra yang diajukan oleh JPU.

  • 12 Juni 2003

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar. Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk meminta petunjuk. Permintaan ini akhirnya tak terwujud dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan BPPN.

  • 17 Juni 2003

Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di atas.

  • 19 Juni 2003

BPPN meminta fatwa MA dan penundaan eksekusi keputusan MA (Juni 2001) yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko Tjandra. Alasannya, ada dua keputusan MA yang bertentangan.

  • 25 Juni 2003

Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya menyatakan MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

  • 1 Juli 2003

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Antasari Azhar menyatakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai menghambat proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.

  • 2 Maret 2004

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk, Agus Martowardojo. Pemanggilan ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto.

  • Oktober 2008

Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

  • 11 Juni 2009

Majelis Peninjauan Kembali MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa. Selain hukuman penjara dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini divonis 2 tahun penjara.

  • 16 Juni 2009

Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.

Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

  • Juli 2012

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan otoritas pemerintah PNG telah memberikan kewarganegraan kepada Djoko Tjandra, sehingga eksekusi terhadapnya mengalami kesulitan. Hingga titik ini, Djoko Tjandra tak lagi bisa disentuh.

  • 30 Juli 2020

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22:48 WIB. Djoko Tjandra sebelumnya dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Malaysia.

Saat tiba, rombongan yang membawa Djoko Tjandra terlihat menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP yang didominasi warna putih dengan warna merah pada bagian ekor pesawat.

Saat turun, buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Dua orang aparat polisi bahkan secara khusus menggandeng kedua lengannya.

Ia pun juga sudah terlihat mengenakan baju oranye dengan tulisan tahanan Bareskrim Polri pada bagian punggungnya serta nomor 22 pada bagian dadanya.

Selain itu, Djoko Tjandra juga terlihat mengenakan masker medis berwarna putih dan kedua tanggannya terikat kabel tis. Pria yang menyandang sebutan ‘Joker’ itu langsung dibawa ke depan ruang VIP Halim Perdanakusuma.

Sebelum akhirnya digelandang ke Bareskrim Polri dengan menggunakan iring-iringan mobil dengan pengawalan ketat. (Ade)

Tags: Djoko Tjandra

Berita Terkait

Kata Ustadz Adi Hidayat, Bacalah Doa Ini Saat Sujud, Segala Hajatmu Akan Dikabulkan Allah SWT
Headline

Kata Ustadz Adi Hidayat Benda Ini Disukai Malaikat, Rezeki Pasti Berkunjung ke Rumah

19/04/2023 10:15 PM
Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Kemungkinan Besar Jatuh pada 22 April
Headline

Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Kemungkinan Besar Jatuh pada 22 April

19/04/2023 10:05 PM
Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir
Headline

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

19/04/2023 9:33 PM

Discussion about this post

Recent News

Kata Ustadz Adi Hidayat, Bacalah Doa Ini Saat Sujud, Segala Hajatmu Akan Dikabulkan Allah SWT

Kata Ustadz Adi Hidayat Benda Ini Disukai Malaikat, Rezeki Pasti Berkunjung ke Rumah

19/04/2023 10:15 PM
Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Kemungkinan Besar Jatuh pada 22 April

Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Kemungkinan Besar Jatuh pada 22 April

19/04/2023 10:05 PM
Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

Ramadhan Menjelang Akhir tapi Kebaikan tak Pernah Berakhir

19/04/2023 9:33 PM
Dear AS Cs, Ini Bukti Rusia Masih Sakti Mandraguna: India

Dear AS Cs, Ini Bukti Rusia Masih Sakti Mandraguna: India

19/04/2023 8:34 PM
Permadi Arya

Abu Janda Menyalahkan Jamaah Shalat Tarawih di Masjid Al Hawi Condet yang Meluber di Jalan!

19/04/2023 7:50 PM
Partai Adil Makmur

Komparasi Vonis Gus Nur dan HRS, Bohongnya LBP serta Menurut Pakar Hukum Dunia

19/04/2023 7:40 PM
Momen Jusuf Hamka ‘Dikeplak’ Basuki Hadimuljono Saat Sebut Sumber Duit Tol Cisumdawu dari Bank Ucup

Momen Jusuf Hamka ‘Dikeplak’ Basuki Hadimuljono Saat Sebut Sumber Duit Tol Cisumdawu dari Bank Ucup

19/04/2023 7:13 PM
Ini Bentuk Transformasi Human Capital yang Dilakukan Pupuk Indonesia

Jadi Produsen Blue dan Green Ammonia, Ini Jurus Pupuk Indonesia…

19/04/2023 6:13 PM
Gara-gara ini, Sarinah Harus Bayar ‘Sewa’ Rp 5 M/Bulan ke WIKA

Soal Larangan Pegawainya Berhijab, Dirut Sarinah Buka Suara

19/04/2023 5:21 PM
Politikus PKS Tanggapi Antrian Minyak Goreng, ini Teror Terhadap Rakyat

Tifatul Sembiring Ungkap Muhammadiyah dan NU Akan Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023 pada Waktu yang Beda: Persatuan Tetap Dijaga Ya….

19/04/2023 4:11 PM

Populer

  • Universitas Oxford

    Info A1 Anies Baswedan Gagal Nyapres, Reaksi Internal, dan Respon Global!

    2402 shares
    Share 961 Tweet 601
  • Ahmad Yani Mendapat Info A1 bahwa Anies Baswedan Potensial Gagal Menjadi Capres 2024!

    1449 shares
    Share 580 Tweet 362
  • MS. Kaban: Harusnya, RRC Meminta Jaminan Ijazah asli Jokowi untuk Proyek Kereta Cepat!

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • LBP Disebut Menyembunyikan Kecemasan Karena Gagal Negosiasi Bunga Pinjaman Kereta Cepat: Udah Keburu Kebuka!

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Sesama Purnawirawan TNI, Prabowo Menilai Kelakuan Moeldoko Merusak Demokrasi!

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id