spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Terdapat Dugaan Belanja Fiktif di Kemenag senilai Rp84,9 M

KNews.id- Kemeterian Agama (Kemenag), mengganggarkan Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat (belanja bantuan) tahun 2018 sebesar Rp840.434.578.000,00 dengan realisasi sebesar Rp824.153.534.425,00 atau 98,06%, dan pada tahun 2019 menganggarkan sebesar Rp631.582.126.000,00 dengan realisasi s.d. 30 September 2019 sebesar Rp319.761.456.084,00 atau 50,63%.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk bantuan rehabilitasi rumah ibadah, bantuan rehabilitasi madrasah/pondok pesantren, sekolah minggu Buddha, bantuan pembangunan asrama pondok pesantren, bantuan pembangunan RKB madrasah/sekolah Kristen dan bantuan sarana prasarana lembaga keagamaan dan lembaga kependidikan.

- Advertisement -

Namun, terdapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belanja bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat belum didukung bukti yang lengkap sebesar Rp84.997.756.422,00, sehingga diduga ada penerima fiktif.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas pelaporan dan pertanggungjawaban belanja bantuan menunjukkan permasalahan sebagai berikut Laporan pertanggungjawaban belanja bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat belum didukung bukti yang lengkap sebesar Rp84.613.423.018,00.

- Advertisement -

Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja bantuan dan konfirmasi kepada pejabat terkait diketahui bahwa terdapat laporan pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, antara lain tidak melampirkan bukti-bukti pengeluaran, foto sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan, buku rekening dana bantuan, dan pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai perjanjian kerjasama sebesar Rp84.613.423.018,00.

Pertanggungjawaban bantuan pembangunan gedung PHDI Pusat Tahun 2019 tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp384.333.404,00. Hasil atas pertanggungjawaban bantuan pembangunan Gedung Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahap pertama yang telah dicairkan sebesar Rp910.000.000,00 dengan SP2D tanggal 5 Agustus 2019.

- Advertisement -

Dari jumlah bantuan tersebut diantaranya direalisasikan untuk pembayaran konsultan perencana pembangunan gedung PHDI sebesar Rp384.333.404,00. Hasil akhir menunjukkan bahwa pembayaran tersebut dibayarkan kepada Direktur PT MJL secara kas dan tunai tanpa ada perjanjian kerja sama atau kontrak.

Hasil konfirmasi dengan Direktur PT MJL menyatakan bahwa PHDI Pusat meminta PT MJL membuat perencanaan/RAB sejak tahun 2018 yang akan diajukan dalam proposal. PHDI Pusat meminta sistem pembayaran secara tunai dengan sistem pekerjaan lumpsum, sehingga tidak diketahui rincian biaya atas pekerjaan perencanaan sebesar Rp384.333.404,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp84.997.756.422,00 (Rp84.613.423.018,00 + Rp384.333.404,00).(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini