spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Bandung Smart City yang Seret Wali Kota Bandung!

KNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Bandung Smart City. Kasus tersebut diketahui menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

“Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5).

- Advertisement -

Ali mengatakan ada 4 saksi dari internal Pemkot Bandung yang didalami soal pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City.

Keempat saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Kadis Kominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Indra Arief Budyana, dan Operator CCROOM Dishub Nadya Nurul Anisa.

- Advertisement -

“Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya,” tuturnya.

Kemudian dua lainnya di luar pemerintahan yakni Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sony Salim didalami terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening.

- Advertisement -

Sedangkan, anggota DPRD PDIP Kota Bandung Achmad Nugraha didalami soal pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dishub.

Lembaga antirasuah memperpanjang masa penahanan Yana Mulyana selama 40 hari untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap itu.

Perpanjangan masa tahanan juga diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal. Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Penerima suap, yakni Yana, Dadang dan Khairul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KPK juga sempat menggeledah Balai Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat dalam kasus ini. (RZ/BF)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini