spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Kasus Haris-Fatia Kriminalisasi, Jokowi Diminta Bertindak

KNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Mankomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, adalah bentuk kriminalisasi. Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan dugaan kriminalisasi tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana dalam maklumat yang dikirimkan kepada Jokowi hari ini, Rabu (14/6/2023). Selain menghentikan kriminalisasi Fatia-Haris, Arif juga meminta agar Jokowi menolak kriminalisasi terhadap para aktivis lainnya. “Presiden (diminta) menolak segala kriminalisasi aktivis termasuk dengan sikap nyata dengan menghentikan kriminalisasi terhadap Fatia-Haris,” ujar Arif dalam konferensi pers virtual, Rabu.

- Advertisement -

Dalam maklumat tersebut, Arif juga menyebut agar Jokowi tidak menggunakan lembaga penegak hukum sebagai alat gebuk politik. Baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian. Selain meminta Jokowi menghentikan bentuk kriminalisasi aktivis, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar Jokowi menolak pemberlakuan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “(Juga) memberhentikan pimpinan KPK bermasalah termasuk Firli Bahuri (Ketua KPK) karena telah berulangkali terindikasi kuat melakukan pelanggaran etik,” kata Arif. Dalam Maklimat tersebut, Jokowi juga diminta untuk tidak “cawe-cawe” dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Begitu juga tidak menyalahgunakan aparatur di bawah pemerintah untuk kepentingan politik praktis. “(Juga meminta) MK dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar menunjukkan sikap anti korupsi dan menjaga demokrasi secara independen dengan menolak segala intervensi kepentingan partai atau pihak tertentu,” ujar Arif. Terakhir, dalam maklumat yang diberikan ke Jokowi agar pemerintah bisa membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan melindungi kepentingan buruh. (Zs/KC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini