spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Kimia Farma Juga tak Luput dari Masalah Utang

KNews.id- Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958 Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma.

Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).

- Advertisement -

Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi ini ternyata tak luput dari permasalahan hutang.

Dari laporan yang diperoleh Tim Investigator KA, utang PT Kimia Farma naik berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2018. Tahun 2016 hanya sebesar Rp 443,2 miliar, tahun 2017 telah mencapai Rp 397 miliar, sedangkan pada tahun 2018 melambung tinggi menjadi sebesar Rp 830,5 miliar.

- Advertisement -

Utang perusahaan diketahui berasal dari Empat perbankan, yaitu:

  • Bank Mandiri memberikan kredit atau utang kepada Kimia Farma sebesar Rp 240,2 miliar.
  • Bank May Bank Indonesia sebesar Rp 490 miliar.
  • Bank of Tokyo Mitsubishi sebesar Rp 100 miliar.
  • Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 276.7 juta.

Kredit yang diberikan oleh empat perbankan kepada Kimia Farma ini dengan tingkat bunga per tahun antara tujuh persen sampai sembilan persen. Pinjaman digunakan oleh Kimia Farma untuk membiayai modal kerja revolving, fasilitas kredit, dan untuk membiayai pembangunan fasilitas produksi Kimia Farma.

- Advertisement -

Pertanyaan yang muncul di ruang publik kemudian adalah, hanya untuk modal kerja, Kimia Farma harus berutang ke berbagai bank? Apakah langkah ini tidak memberatkan keuangan perusahaan?. Sebab setiap tahun harus membayar bunga dan pokok utang yang terus membengkak. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini