spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Jika tidak Datang Hadiri Sidang, Jokowi tak Tahu Malu!

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id- Bangsa ini sepertinya mengetahui akan adanya gugatan terkait Ijasah SD, SMP, dan SMA nya yang diragukan oleh motivator yaitu Penggugat Bambang Tri Mulyono, tentang keabsahannya/ Oleh karenanya demi nama baik bangsa ini, dan oleh sebab hukum Jokowi adalah Presiden NRI. Maka hendaknya walau gugatan sekedar pro justicia ( bukan terkait perebutan harta berlimpah ) yang terdaftar di PN. Jakarta Pusat yang bernomor No. 592/ PDT.G/ PN. Jkt. Pst/ 2022. Tentang keberadaan dan kebenaran bukti formil ( ijasah – ijasah ), namun secara subtansial hukum positif, tentu mutatis mutandis dibutuhkan sebagai kebenaran bukti materil.

- Advertisement -

Oleh sebab tadi, Jokowi adalah seorang presiden yang memiliki beban hukum dan moral sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan tertinggi di republik ini, dan materi gugatan yang punya implikasi daripada perbuatan tersebut adalah berupa sebuah  makna rendahnya moralitas atau kausalitas subtantif gugatan merupakan ” tudingan kepribadian Jokowi yang demagog ” atau seorang pemimpin yang memiliki jiwa super buruk/jahat, yang berdampak (negatif) terhadap nama baik bangsa dan negara ini, atau termasuk pelecehan terhadap nalar sehat anak bangsa, diantaranya merendahkan para intelektual, ilmuwan , ahli dan atau para akademisi, jika dihubungkan dengan kronologis yang terurai dalam posita atau dasar dasar tuduhan dalam materi gugatan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini