Namun jika fakta hukumnya Jokowi atau kuasa sahnya menghadiri dan patut untuk dan mewakili sebagai kuasa hukum, maka semua proses hukum dapat dilanjutkan sebagamana proses hukum acara yang berlaku, dan pada tahapan prosedural Pembuktian sesuai acara persidangan yang telah ditentukan dihadapan sidang terbuka untuk umum, termasuk melaui tahapan replik dan duplik.
Dan Jkw atau kuasanya ( saat pembuktian ) mesti tampilkan dan atau membawa bukti formil yang berupa Barang atau Benda sebagai alat Bukti/ BB. dan Saksi- saksi a charge dan a de charge serta ahli sebagai pembantah posita gugatan dan demi menghindari petitum yang ada dalam materi gugatan, perihal cacat formil ijasah, berikut petitum dan implikasi petitum yang akan luar biasa.
Jika vonis gugatan dikabulkan, yakni sehubungan dengan pertanggungjawabannya atas jabatannya selaku Presiden RI, yang dapat berakibat cacat hukum dan batal demi hukum, termasuk segala kausalitas yang ditimbulkan dalam bentuk resiko hukum, yang pastinya debatebel tentang sah atau tidak absahnya terhadap semua kebijakan dan keputusannya yang pernah ia buat, dan tentunya terhadap kasus pro justicia yang sebenarnya cukup memalukan dimata publik (domestik dan internasional), semua akan dapat menilai indikasi terhadap attitude atau sifat.