Maka tuduhan atau petitum dari sisi hakekat moral, bahwa Jokowi adalah seolah seorang tipikal bandit atau kategori mafioso oleh Penggugat, oleh sebab Jokowi jelas – jelas dituduh atau diduga memperdaya negara hukum serta hukum dan keberlakuan hukum, terhadap negara dan bangsanya yang berjumlah lebih daripada 200 juta jiwa olehnya dengan cara tipu daya ( untuk ) menjadi presiden RI. Serta hal ini sudah Ia lakukan melalui jabatan yang pernah diemban, yakni Wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, lalu Presiden terpilih RI selama 2 (dua) periode. Serta perihal akibat hukumnya sesuai unsur unsur tindak pidana, terancam sanksi yang cukup berat, diatas 5 tahun lebih kurungan penjara vide Pasal 264 KUHP.
Untuk dan terkait implikasi hukum dan segala dampaknya untuk bangsa dan negara ini, dari sudut pandang hukum perdata (kebenaran formil), dan sisi pidananya (kebenaran materil) ideal bagi pihak yudikatif (Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili a quo in casu) dengan segala kewenangan yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar berupaya menghadirkan Jokowi atau kuasanya secara sah menurut hukum dengan membawa bukti – bukti atau alat bukti formil, di antaranya alat bukti/ BB. Ijasah asli dan kopinya yang telah dilegalisasi.
Untuk diperlihatkan dan diperiksa oleh para pihak dihadapan majelis hakim dipersidangan, serta kelak diputus sampai dengan selesai sesuai proses hukum acara perdata, dalam artian Majelis Hakim yudex factie tidak memutus perkara sebelum memeriksa materi pokok perkara atau menolak gugatan pada tahapan setelah eksepsi melalui putusan sela.





