spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Jika tidak Datang Hadiri Sidang, Jokowi tak Tahu Malu!

Maka, jika Jokowi dan atau kuasanya tidak hadiri sidang gugatan ini sesuai ketentuan. Atau dihadiri oleh kuasa hukumnya namun tidak memenuhi syarat formil, oleh sebab surat kuasa berasal dari pemberian kuasa yang tidak merujuk ketentuan. Tentunya Judex Factie yang menyidangkan perkara ini dapat memutus verstek (mengabulkan gugatan karena dianggap tidak hadirnya.

Tergugat dalam dua kali persidangan ), atau sidang tetap dapat dilanjutkan oleh Majelis hakim, oleh sebab hukum judex factie memiliki hak untuk melanjutkan proses tahapan acara gugatan sesuai standar atau seperti biasa menurut ketentuan hukum acara perdata/ Hir atau RBg, bahkan bisa jadi Majelis Hakim dapat mengabulkan isi gugatan, oleh sebab tidak adanya bantahan dari pihak tergugat, yakni dengan alasan hukum ketidakhadirannya Jokowi adalah tidak membantah apa yang menjadi petitum gugatan.

- Advertisement -

Selain beresiko kekalahan atau dikabulkannya gugatan a quo in casu, maka secara kepribadian dan itikad seorang Jkw, menjadi wujud atau cermin ” seorang pemimpin cacat moral dan tidak peduli dan tidak hormati fungsi hukum.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini