spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Janjinya Terkait Pemberantasan Korupsi, Yang Nampak Malah “Terpapar Korupsi”

Oleh : Damai Hari Lubis – Aktivis Hukum Aliansi Anak Bangsa.

KNews.id – Perihal pendapat publik terkait hak – hak kedaulatan rakyat, “minta diturunkannya sosok pemimpin dengan tipikal Jokowi, merupakan sebuah kewajaran karena masyarakat tidak sekedar alasan apriori semata, namun berdasarkan data dan fakta ( empirik ) tentang puluhan janji – janji politik yang wanprestasi, selebihnya kinerja yang dihasilkan juga tidak signifikan.

- Advertisement -

Terakahir janji Jokowi, “rakyat yang berada pada garis kemiskinan ekstrim, akan minus dibawah 0 % pada tahun 2024”, sementara saat ini sudah memasuki bulan April 2024 ? Dan yang santer melalui bakal kelanjutan dirinya, yang Jokowi support dengan pola cawe-cawe, Prabowo-Gibran bin Jokowi, justru mengarah ke program makan siang gratis, maknanya pengakuan Jokowi gagal dalam pengentasan kemiskinan ?

Belum lagi jika menoleh kebelakang janji-janji politik (du contra’t social) pastinya Jokowi dirundung kegagalan, atau kontra produktif, terlebih spesial janjinya terkait pemberantasan korupsi. yang nampak malah “terpapar korupsi” model Airlangga Hartarto, dan Zulhas diproteksi melalui sinyalemen “hak prerogatif” menjadikan keduanya sebagai menteri.

- Advertisement -

Maka rakyat tentu punya hak daulat menurunkannya oleh sebab kegagalannya menjadi Presiden RI tidak butuh menunggu dan berharap puluhan janji-janjinya akan terealisir, karena jabatan Jokowi efektif hanya bersisakan 5 bulan-an

Prinsipnya, demi kewajiban sebuah konsep baku, tentang teori organisasi negara yang mesti memiliki seorang pemimpin ideal yang role model ( suri tauladan ) serta mengemban misi yang bersesuaian dengan tujuan berdirinya negara Indonesia vide alinea ke- 4 Pembukaan UUD. 1945. Maka apa resiko kegagalan amanah konstitusi dimaksud kepada pengembannya ?

- Advertisement -

Maka sudah sepatutnya Jokowi dilengserkan, kemudian layak digantikan oleh Wapres KH. Maruf Amin, sampai dengan selesainya masa jabatan Capres – Wapres Oktober 2024 dan menyerahkannya kepada Presiden-Wapres terpilih hasil Pemilu Pilpres 2024 atau siapapun presiden hasil dari “proses pemilu 2024 yang diulang”, berdasarkan vonis MK.

Dan pastinya terkait batasan pelengseran seorang presiden tidak diatur dalam UUD. 1945 Jo. TAP. MPR RI No. VI/ 2001. Tentang Kehidupan Etika Berbangsa. Sehingga secara logika hukumnya rakyat berdaulat kapan saja dapat mengajukan pelengseran kepada DPR RI dengan cara konstitusional, terhadap Presiden yang gagal memimpin.

(Zs/NRS)

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini