Ini Dia Dampak dari Kebijakan Pemangkasan Kuota Ekspor CPO

59
Ilustrasi CPO Sawit (IST)
Advertisement

KNews.id-Pemerintah Indonesia mulai memperketat kebijakan ekspor minyak sawit yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi kebijakan wajib pasok lokal atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Di mana dalam ketentuan sebelumnya, rasio DMO ditetapkan 1:8 atau ekspor bisa delapan kali lipat dari jumlah yang diberikan untuk dalam negeri. Terhitung sejak Januari 2023, rasio tersebut diturunkan proporsinya menjadi 1:6. Artinya, volume ekspor yang diberikan hanya enam kali lipat dari jumlah pasokan ke lokal.

Advertisement

Kebijakan pengurangan kuota impor tersebut diambil lantaran pemerintah ingin memastikan pasokan dalam negeri tercukupi selama Ramadan dan liburan Idulfitri pada April 2023. Selain itu, pemerintah beralasan potensinya melemahnya produksi CPO secara musiman pada kuartal pertama 2023.