spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

HRS ‘Tampar’ Ferdy Sambo soal KM 50, RH: Jangan Pandang dari Sisi Agama…

KNews.id-Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ikut menyoroti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya dalam mendalangi pembunuhan Brigadir J.

- Advertisement -

Melalui ceramahnya, Habib Rizieq mengatakan Allah SWT memiliki cara-cara yang ajaib dan tidak pernah terbayangkan untuk membuktikan kebenaran.

Menurut Habib Rizieq, Allah SWT telah membuka siapa pelaku penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui kasus pembunuhan Brigadir J.

- Advertisement -

“Kita gak pernah tahu kalau orang ini, orang ini, orang ini terlibat. Tapi Allah buka satu-satu, yang kita gak tahu jadi tahu,” kata Habib Rizieq.

Bukan tanpa alasan, Habib Rizieq menilai modus operandi yang dilakukan komplotan Ferdy Sambo dalam membunuh 6 laskar FPI sama persis dengan kasus Brigadir J.

- Advertisement -

“Serupa cara menghingkan buktinya, serupa cara membungkam saksinya, serupa cara-cara berbohongnya, serupa cara-cara yaitu merekayasa dongeng kasusnya. Subhanallah,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Habib Rizieq itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut berkomentar.

Refly Harun menuturkan, pernyataan Habib Rizieq itu hanya sebatas pendekatan non-yuridis.

“Kalau saya ya tetap ingin melakukan pendekatan yuridis. Pendekatan yuridisnya adalah apakah kasus KM 50 itu sudah dibuat terang benderang, sudah diproses secara adil,” kata Refly Harun.

Refly Harun menegaskan agar jangan memandang hal ini dari sisi agama, tetapi dari segi hukum.

“Jangan memandang ini dari sisi agama, pandanglah dari sisi penegakan hukum. Kalau kita memandangnya dari sisi agama, maka negara tidak akan mampu menegakkannya,” ujarnya.

“Karena yang terjadi adalah sekelompok orang tertentu akan meng-capture kelompok orang lain. Jadi mereka akan saling sandera dan kekuasaan menjadi bingung karena membenturkan kelompok masyarakat,” sambung Refly Harun.

Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, kasus KM 50 masih menjadi salah satu masalah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada anak manusia yang mati, 6 laskar FPI sama seperti Brigadir J mati, tapi negara belum memberikan keadilan,” tuturnya.

Refly Harun menegaskan, proses hukum terhadap kasus KM 50 dan pembunuhan Brigadir J masih belum cukup.

Karenanya, dibutuhkan penyidik independen yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada konflik kepentingan.

Menurut Refly Harun, hal seperti ini sangat lumrah diminta oleh warga negara.

“Siapa saja yang diperlakukan tidak adil dan belum mendapatkan keadilan, berhak atas tanggung jawab negara tersebut. Termasuk misalnya Munir, istrinya sampai sekarang masih menunggu, sudah 18 tahun belum mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Kemudian Novel Baswedan misalnya, Terhadap mereka dan KM 50 memang sudah ada pengadilannya. Tapi masyarakat menganggap proses peradilannya tidak menyentuh the main actor, pelaku utama,” kata Refly Harun menambahkan.

Berbeda dengan kasus pembunuhan Brigadir J, kata Refly Harun, apabila tidak diintervensi oleh masyarakat yang kompak dan kekuasaan yang memiliki political will, maka Ferdy Sambo akan lenggang kangkung. (ACH/PR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini