spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Fahri Hamzah Tantang KPK Periksa Anies “Perilaku Hasad”

Oleh : Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Bahwa persepsi Fahri Hamzah, melalui statemennya, telah menendang  bola panas, umpan lambung dari pernyataan Sandi;  “bahwa Anies pernah berhutang kepadanya sebesar 50 Milyar “. Kemudian serta merta FH menantang Komisi Pemberantasan Tindap Pidana Korupsi (KPK), agar berani memproses hukum Anies. Seakan-akan Anies telah melakukan tindak pidana korupsi, pada saat berlangsung Pemilu Pilkada/ Pilgub DKI pada tahun 2017. Statemen politik FH, merupakan bentuk kekeliruan atau kecerobohan dalam berpikir yang mirip hasad atau bernuansa penuh kebencian.

- Advertisement -

FH tidak faham bisa membedakan kategori atau macam-macam bidang diberbagai aspek ilmu hukum. Dia tidak mengerti, tidak bisa membedakan, mana yang mengandung keperdataan, sebagai bagian dari hukum ketata negaraan, dan mana yang pantas disebut koruptif, atau sebagai ranah bagian hukum pidana.

Bahwa aturan norma hukum terhadap seorang peserta Pemilu. Calon peserta Pilkada (Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati) tidak ditemukan “larangan adanya perjanjian utang piutang” dengan kategori utang dengan kriteria perjanjian bersyarat.  Peraturan sistim perundangan-undangan keperdataan yang diatur oleh sistim hukum positif didalam KUHPer (Burgelijk wetbook) yang masih berlaku hingga kini. Jika dihubungkan dengan diri Anies saat peristiwa hukum pilkada DKI 2017 sebagai pihak  peserta atau bakal calon pada jabatan politis dimaksud, akan adanya pejanjian dengan seorang pihak kedua, sesuai topik yang sempat menjadi umpan lambung politik dari Sandi, namun teryata berakhir ngawur.

- Advertisement -

Perjanjian bersyarat atau biasa juga disebut sebagai “perjanjian menggantung”, merupakan bagian hukum keperdataan (Private Recht), yakni sebuah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yang digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat di bagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal ( KUHPerdata/ BW. Pasal 1253 – 1267 )

Sementara didalam Peraturan KPU/ PPKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dinyatakan secara tegas didalam Pasal 7 ayat 1 sampai 3, isinya adalah ;

- Advertisement -

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp  750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Maka jika disimak dengan seksama, jelas tidak ada sifat pada klausula didalam regulasi PPKPU. yang melarang bantuan terkait adanya pinjaman atau utang bersyarat yang berhubungan denagan seorang calon peserta pilkada (Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati).

Sehigga perspektif hukum terhadap konsekuwensi logis sebuah dugaan adanya kekeliruan atau kesalahan seseorang yang mengandung unsur pidana atau yang bukan termasuk bagian dari unsur keperdataan, maka terhadap unsur yang memiliki konsekuwensi hukum pidana, tidak boleh lahir analogi atau perumpamaan terhadap unsur delijknya. Karena ranah KPK melulu merupakan unsur tindak pidana, bukan unsur keperdataan.

Sedangkan aktifitas KPU merupakan kegiatan  hukum tata negara, sebagai bagian dari unsur perdata, dan terkait dengan sengketa  muatan hukum tata negara, maka domain kekuasaannya ada di PTUN. Peradilan negeri dan agama, termasuk terkait Uji Materi atau Judicial Review/JR, yang khusus merupakan kompetensi Mahkamah Konsitusi dan atau Mahkamah Agung.

Sehingga teriakan dari FH. agar Anies diperiksa oleh KPK. adalah perilaku lancang, mirip orang yang hasad!!!.  (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini