spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Eksepsi Pengacara: Kasus Rizieq Bagian Operasi Intelijen

KNews.id- Kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, menyatakan pelbagai kasus yang menjeratnya belakangan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari operasi intelijen berskala besar oleh rezim saat ini. Demikian pernyataan kuasa hukum Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan yang diterima CNNIndonesia.com dari sang pengacara, Jumat (26/3). Kuasa hukum menyampaikan eksepsi itu juga dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan, Jumat siang.

Sidang itu sendiri sempat digelar tertutup, di mana para wartawan tak bisa masuk ke dalam. Baru selepas tengah hari, sejumlah wartawan secara terbatas boleh melakukan peliputan di bagian depan ruang persidangan saja. Selain itu, sidang itu pun tak disiarkan langsung lewat akun Youtube PN Jaktim seperti gelaran sidang sebelum-sebelumnya.

- Advertisement -

Pengacara Rizieq mengatakan dalam nota eksepsinya operasi tersebut dibuktikan karena persidangan tidak dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir,” kata pengacara dalam sidang.

- Advertisement -

Pengacara Rizieq membeberkan bahwa operasi intelijen ini terdiri dari delapan aksi yang dilakukan oleh rezim terhadap Rizieq belakangan ini

Pertama yakni operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI. Kedua, operasi kontra narasi terhadap Rizieq dan FPI. Ketiga, operasi pencegahan kepulangan Rizieq dari Saudi walau gagal mencegah pulang.

- Advertisement -

“Mereka berhasil menghambat dan mengganggu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Habib Rizieq bisa pulang,” kata pengacara Rizieq.

Keempat, yakni operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai propinsi untuk menolak keberadaan Rizieq dan FPI. Kelima, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya.

Keenam, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar untuk membunyikan sirine di Petamburan. Ketujuh, operasi pembantaian pengawal Rizieq.

“Terakhir, operasi surveillance terhadap Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari,” kata pengacara Rizieq.

Selain itu, pengacara Rizieq juga membeberkan pasal-pasal yang didakwakan kepada Rizieq mengarah kepada pasal dengan ancaman yang bermotif politik. Hal itu dibuktikan seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal pasal selundupan lainnya.

“Persidangan juga dilakukan melalui sidang elektronik, padahal tidak ada satupun UU yang
membolehkan,” kata dia.

“Oleh karenanya kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan seluruh proses yang tidak sesuai dengan KUHAP ini,” tambahnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, dan informasi tes swab corona di RS Ummi Bogor.

Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar FPI itu sendiri membacakan ekspesi itu secara langsung di muka majelis hakim PN Jaktim. Hal itu dilakukan setelah permohonannya untuk tak menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim disetujui majelis hakim.

Pada tiga gelaran sidang sebelumnya–di mana dua di antaranya agenda tertunda–Rizieq hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan. (AHM/ER)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini