spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Ditemukan Masalah Substansial dan Fundamental di LPP TVRI dan RRI

KNews.id- Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah lembaga penyiaran yang didirikan oleh negara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).  UU Penyiaran menyatakan bahwa LPP terdiri atas Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota negara Republik Indonesia.

UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut ketentuan LPP yang terdiri dari RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan tiga PP yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Penyiaran LPP, LPP RRI, dan LPP TVRI yaitu:

- Advertisement -
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggara Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (PP 11/2005);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (PP 12/2005); dan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. (PP 13/2005).

Dalam Penjelasan Umum PP 11/2005 menjelaskan bahwa Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan pengaturan lebih lanjut ketentuan LPP yang terdiri dari RRI, TVRI dan LPP Lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Senada dengan PP Nomor 11 Tahun 2005, Penjelasan Umum PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 pun menyebutkan bahwa UU Penyiaran hanya mengatur kelembagaan secara garis besar sehingga untuk dapat menjabarkan secara lebih rinci tentang kelembagaan LPP RRI maupun LPP TVRI perlu diatur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002.

- Advertisement -

Pernyataan dalam Penjelasan Umum di atas menunjukkan bahwa ketiga PP tersebut merupakan delegated legislations atau secondary legislations dari UU Penyiaran.

Terbitnya tiga PP tersebut membawa transformasi kelembagaan pada TVRI dan RRI. PT TVRI (Persero) menjadi LPP TVRI dan status Perusahaan Jawatan (Perjan) RRI dialihkan bentuknya menjadi LPP RRI.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap PP Nomor 11 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2005, dan PP Nomor 13 Tahun 2005 sebagai landasan operasional LPP TVRI dan LPP RRI, kajian atas regulasi dan literatur terkait kelembagaan (negara/pemerintah) di Indonesia, serta pengamatan dan wawancara dengan LPP TVRI dan LPP RRI diketahui bahwa regulasi tentang kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI belum memadai dalam mendorong efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi LPP.

Secara yuridis, permasalahan yang ditemukan yaitu telah tersedianya peraturan, namun tidak memadai dan/atau pengaturannya sama sekali belum ada (belum diatur).

Hal-hal fundamental dan substansial yang menjadi permasalahan antara lain:

  1. Status kelembagaan LPP belum jelas; dan
  2. Kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, pertanggungjawaban, hak dan kewajiban Dewan Pengawas dan Dewan Direksi belum diatur rumusannya dengan jelas, lengkap dan menyeluruh serta sinkron antar ketentuan atau materi muatannya.

Berdasarkan hasil penelaahan dan analisis dokumen Peraturan Pemerintah terkait LPP TVRI dan LPP RRI serta penerapannya diketahui bahwa kedua permasalahan di atas merupakan permasalahan penting dan mendasar yang berpengaruh signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi LPP, khususnya LPP TVRI dan LPP RRI….bersambung. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini