spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Sembunyi Buronan dari Luar Negeri

KNews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menegaskan bahwa Indonesia bukan menjadi tempat pelarian para buronan dari luar negeri.

Silmy mengatakan, pihaknya akan terus membantu penangkapan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar buron yang masuk ke wilayah Indonesia. “Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin (3/7/2023). Silmy mengatakan, pihaknya baru-baru ini memberikan penghargaan kepada 16 petugas Imigrasi di Bali karena berhasil menangkap warga Kanada berinisial SG (50).

- Advertisement -

SG masuk dalam daftar red notice karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada. Silmy mengungkapkan, perwakilan Pemerintah Kanada menghubunginya mengenai keberadaan SG yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. Berdasarkan data Imigrasi, SG masuk ke Indonesia pertama kali pada 18 Maret 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). SG terakhir memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga Desember 2024.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian menggelar patroli atas perintah Dirjen Imigrasi.

- Advertisement -

Mereka berhasil menangkap SG di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023. “Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol,” ujar Silmy. Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk mendeportasi SG pada 31 Mei 2023. Pada Minggu, 4 Juni 2023, SG kemudian dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Lebih lanjut, Silmy mengungkapkan, TPI di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS merupakan jaringan komunikasi interpol yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh jam sepekan. “Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” ujar Silmy.

Adapun 16 petugas Imigrasi yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah :

- Advertisement -

Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim, Tris Peres Lolon; Analis Keimugrasian Ahli Muda, Putu Arsana. Kemudian, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Raden Bima Priambardi, Alam Kurniawan, Oris Meiditus Hulu, Vincentia Jati Senastri, Sandi Wijaya, Hendy Permana, Joshua Anggie Bobby, serta Achmad Syauqi dan Difa Astrio Winardi selaku Pengelola Data Keimigrasian. Mereka merupakan petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kemudian, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Emran Umar Bin Kabu Bura; serta I Made Dwi Darma Putra Duatra, I Made Budiasa, Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, dan I Ketut Suparman selaku Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Emran dan koleganya diketahui bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini