spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Diduga, Terdapat Proyek Kementerian PUPR yang Fiktif dan Bernilai Miliaran

KNews.id- Diketahui, dalam LRA Kementerian PUPR, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang yang belum selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2018, tak tangung-tanggung, kelebihan pembayaran tersebut senilai Rp7.984.062.701,77 dengan modus dugaan memfiktifkan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pengujian dilapangan, ditemukan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan kontrak/proyek tahun tunggal yang belum diselesaikan sampai tahun anggaran 2018.

- Advertisement -

Kelebihan pembayaran terjadi karena volume pekerjaan yang dilaksanakan masih lebih kecil dari yang telah dibayarkan sampai 31 Desember 2018 seluruhnya senilai Rp7.984.062.701,77 yang terjadi pada delapan paket pekerjaan di tiga satuan kerja.

Temuan signifikan terkait kelebihan pembayaran yang diakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan antara lain terjadi pada pembangunan rumah susun Kabupaten Merauke. Analisis perhitungan kembali atas kemajuan riil lapangan pembangunan rumah susun Merauke saat pelaksanaan pemeriksaan menunjukkan hanya senilai Rp2.666.606.727,017 atau sebesar 16,06% atau terdapat selisih volume pekerjaan senilai Rp1.360.097.285,05.

- Advertisement -

Selain itu, pada pembangunan rumah khusus 14 Jayapura, analisis perhitungan menunjukkan hanya sebesar 41,01% 
atau senilai Rp2.798.513.014,75 sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 58,99% atau seluruhnya senilai Rp4.019.669.783,30 dari yang seharusnya terlaksana.

Mirisnya lagi, pada pembangunan rumah susun Sulawesi Tenggara IV di Kota Kendari. Pekerjaan pembangunan rumah susun Sulawesi Tenggara IV di Kota Kendari dilaksanakan oleh PT CAP Nomor: 018.4/SP/RUSUN-IV/SNVT-PnP-SULTRA/III/2018 Tanggal 26 Maret 2018 senilai Rp13.103.082.000,00 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender sampai dengan tanggal 23 November 2018.

- Advertisement -

Kontrak tersebut terakhir diubah melalui Adendum kontrak II Nomor 018.3/SP/RUSUN-III/SNVT-PnP-SULTRA/XII/2018/Add-III Tanggal 21 Desember 2018, dengan perubahan nilai kontrak menjadi Rp13.448.631.000,00 serta penambahan masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 270 hari kalender sampai dengan tanggal 23 Desember 2018.

Berdasarkan hasil fisik pada tanggal 23 Februari 2019, diketahui terdapat beberapa item pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan dan tidak ditemukan di lapangan, seluruhnya senilai Rp1.353.489.077,88. Item pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai dan dibayarkan sesuai back up pembayaran per 31 Desember 2018.

Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang tidak menyajikan kondisi yang sebenarnya/hampir fiktif senilai Rp7.984.062.701,77. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini