spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Dana KJP Plus November 2023 Belum Cair Gara-gara Menunggu Keputusan Gubernur

KNews.id – Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) akan diterima penerima manfaat pada akhir bulan ini. “Setelah terbit Kepgub, baru cair (estimasi akhir November 2023),” kata Waluyo.

Menurutnya, alasan belum cairnya KJP Plus ini lantaran Pemerintah DKI Jakarta sedang dalam proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur.

- Advertisement -

“Saat ini sedang proses perbal penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur,” ujarnya.

Hal itu menjadi syarat administratif yang harus diselesaikan sebelum dana tersebut disalurkan kepada penerima manfaat.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sinergi berbagai perangkat daerahnya menjalankan berbagai cara untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Salah satu upayanya dengan mematangkan Satu Data Pembangunan. Tujuannya, mempermudah pelaksanaan program pembangunan sumber daya manusia.

Program pembangunan yang dimaksud antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), serta Bantuan Pangan.

- Advertisement -

Ada pula program pemberian jaminan sosial yang pelaksanaannya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) lokal berbasis individu. “Dengan Satu Data Pembangunan, diharapkan program-program tersebut dapat tepat sasaran,” tutur Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu.

Satu Data Pembangunan ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta beberapa sumber data lain.

Selain mematangkan Satu Data Pembangunan, Pemprov DKI juga terus melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang DTKS, misalnya untuk kesahihan penerima KJP Plus dan KJMU. “Kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus dan KJMU,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo.

Salah satu alasan mengapa dana KJP bulan November belum cair adalah adanya kendala pada tahap pendataan. Sebanyak 75 ribu penerima yang tidak layak ternyata ditemukan pada KJP tahap 1 Tahun 2023 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dinas Pendidikan DKI menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2023. Temuan itu didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.

Dari uji kelayakan dan verifikasi, ditemukan ada 75.497 siswa tidak layak menerima KJP Plus. Karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, lalu ada 22.024 siswa yang alamatnya tidak ditemukan.

Selain itu, Disdik juga menemukan adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.

Lalu data 862 siswa tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa.  (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini