KNews.id – Nama Irwan Mussry, suami dari penyanyi Maia Estianty menjadi salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi kepada mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Sejumlah pengusaha lainnya juga memberikan gratifikasi ke Eko Darmanto, dengan total nilai gratifikasi yang diterima Eko saat menjabat kepala bea cukai DIY sebesar Rp 23,5 miliar.
Hal itu diungkap dalam sidang perdana kasus gratifikasi Eko Darmanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (13/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, memerinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto.
Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Jaksa Sebut Suami Maia Estianty Kasih Uang Rp 100 Juta
“Terdakwa berupaya menyamarkan hasil gratifikasi dengan membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Luki.
Hal ini juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Suami Maia Estianty, Ini 12 Pengusaha yang Beri Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai DIY
Dalam sidang tersebut, Luki menyebut sejumlah nama pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta. Nama-nama lainnya termasuk:
- Andri Wirjanto: Rp 1,37 miliar
- Ong Andy Wiryanto: Rp 6,85 miliar
- David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo: Rp 300 juta
- Lutfi Thamrin dan M Choiril: Rp 200 juta
- Rendhie Okjiasmoko: Rp 30 juta
- Martinus Suparman: Rp 930 juta
- Soni Darma: Rp 450 juta
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno: Rp 250 juta
- Benny Wijaya: Rp 60 juta
- S Steven Kurniawan: Rp 2,3 miliar
- Lin Zhengwei dan Aldo: Rp 204,3 juta
- Pengusaha tidak dikenal: Rp 10,9 miliar
Suami Maia Estianty Klaim Pemeriksaan KPK Tak Terkait Bisnis Jam Tangan Mewah
Merespons dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, dan memilih untuk langsung melakukan pembuktian.
Kasus Eko Darmanto mencuat setelah netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara, termasuk foto Eko Darmanto dengan mobil antiknya. KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang, yang akhirnya menjeratnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, pada 20 September 2023, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irwan Daniel Mussry, suami dari aktris Maia Estianty, sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Irwan Mussry membantah bahwa pemeriksaannya terkait dengan jual beli jam mewah.
Suami Maia Estianty Dicecar KPK Terkait Kasus Eko Darmanto
“Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear ya,” ujar Irwan kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Cecar Irwan Mussry dan Pengusaha Lain soal Aliran Uang ke Eko Darmanto
“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” imbuhnya.
Irwan Mussry yang juga suami Maia Estianty saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan memegang hak retail sejumlah merek jam tangan mewah di Indonesia.