spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Clear! KPU: Pilpres tetap 2024 tak Diundur Menjadi 2027

KNews.id- KPU meluruskan kabar Pilpres 2024 diundur pada 2027. Kabar tersebut merupakan disinformasi dan KPU menegaskan Pemilu dan Pilpres tetap dijalankan pada 2024.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu kabar Pemilu diundur pada 2027 itu adalah disinformasi yang pernah muncul pada setahun lalu. Dalam keterangannya, KPU mengatakan setahun lalu memang ada wacana Pemilu diundur pada 2027.

- Advertisement -

Wacana itu bergulir pada Juni 2020 seiring dengan usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Berita wacana Pemilu diundur 2027 kala itu tayang di laman CNN Indonesia gitu Sobat Hopers. Nah sebenarnya disinformasi itu sudah diklarifikasi oleh komisioner KPU Ilham Saputra yang menjadi narasumber berita yang tayang di CNN Indonesia, dua hari setelah berita tayang 23 Juni 2020.

Dalam klarifikasinya Ilham menegaskan Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap diselenggarakan pada 2024. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur, Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

- Advertisement -

“Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah,” jelas KPU dalam keterangannya dikutip Selasa 17 Agustus.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

- Advertisement -

Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan
UU 10 Tahun 2016.

Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024.

Aktivis Mengamuk Pilpres 2027

Sebelumnya marak munculnya isu dan wacana soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diundur menjadi 2027. Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengaku geram lantaran tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Iwan menilai, dengan adanya penundaan Pilpres 2027 sama saja mewacanakan agar Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan hingga melebihi masa jabatannya di tahun 2024.

Dengan begitu artinya, kata Iwan, wacana Pilpres diundur hingga 2027 ini sama saja menunjukkan bahwa negara memang sedang tidak baik-baik saja. Hal itu lantaran, pemerintah belakangan ini justru tampak melanggar konstitusi yang seharusnya menyehatkan dan memikirkan kesejahteraan rakyatnya.

“Bagaimana rakyat mau sehat, jika negara sakit? Aturan dan konstitusi yang buat sehat dan makmur tak dijalankan secara baik dan sepenuhnya,” ujar Iwan Sumule mengutip RMOL, pada Senin, 16 Agustus. (AHM/hops)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini