spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Bukan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian, Ini Satu-satunya Pasal yang dapat Menjerat Cak Nun!

Meskipun Ali Mochtar Ngabalin, Guntur Romli, dan Denny Siregar tidak sepandangan dengan Cak Nun, namun tidak ada yang ingin memenjarakan buntut dari sebutan Jokowi Firaun.

“Ngabalin nggak bilang begitu, Guntur Romli nggak begitu, kemudian Denny Siregar bahkan juga bilang nggak begitu ketawain aja, jadi tidak ada keinginan untuk memenjarakan itu baik menurut saya, itu pertama,” ungkapnya.

- Advertisement -

Selanjutnya, Cak Nun tidak bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong karena ucapannya merupakan pendapat, dan ujaran kebencian karena Jokowi tidak masuk dalam isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

“Yang kedua, jangan terlalu mudah menerapkan pasal-pasal yang itu itu saja, yaitu satu pasal menyebarkan kebohongan, kok pendapat kok tiba-tiba dianggap menyebarkan kebohongan,” bebernya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini