“Kedua jangan mudah juga pasal ujaran kebencian, sekali lagi Presiden Jokowi itu bukan suku agama ras dan antar golongan, nah satu-satunya pintu masuk untuk mempermasalahkan ini adalah penghinaan terhadap pejabat publik,” imbuhnya.
Namun ada satu pasal yang bisa diterapkan untuk mempermasalahkan pernyataan Cak Nun, yaitu penghinaan terhadap pejabat publik, namun Jokowi harus melaporkan secara langsung.
- Advertisement -
“Karena penghinaan terhadap presiden dalam konteks KUHP lama yang masih berlaku, itu sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dan penghinaan terhadap Pejabat itu berlaku sebagai delik aduan bukan delik umum,” jelasnya.