“Karena delik aduan ya presiden Jokowi-nya yang harus melaporkan, tapi masa sih yang begitu saja dilaporkan,” tandas Refly Harun. (AHM/wrteknm)
Bukan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian, Ini Satu-satunya Pasal yang dapat Menjerat Cak Nun!
By Hasan
Artikulli paraprak