spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Melihat Gaji dan Tunjangan!

KNews.id- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mengundurkan diri dengan alasan gaji dan tunangan sebagai PNS terlalu kecil dan tidak sesuai ekspektasi.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

- Advertisement -

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis 26 Mei 2022. “Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” ungkap Satya.

Satya juga menjelaskan bahwa CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil dan tak sesuai dengan ekspektasi para CPNS sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

- Advertisement -

“Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” imbuh Satya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri dimana seharusnya para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi. BKN juga telah mengungkapkan bahwa terdapat ratusan CPNS yang mengundurkan diri dan langkah tersebut telah merugikan pemerintah.

- Advertisement -

Pemerintah telah menggelontorkan biaya yang cukup besar dalam proses seleksi, selain itu formasi yang seharusnya diisi cpns yang telah lulus menjadi kosong kerena mereka mengundurkan diri.

Satya menyatakan akan memberi sanksi kepada CPNS yang mengundurkan diri, dimana telah diatur dalam undang-undang Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” tutur Satya.

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini