Menurutnya, Hakim hanya mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam mempertimbangkan kasus yang telah menyeret sebanyak 23 ribu korban dan kerugian sebesar Rp106 triliun itu.
“Hakim lebih mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP saja, tetapi tidak melihat bagaimana nasabah ini harus mendapatkan keadilan hak-haknya jadi itu permasalahnya,” jelasnya.
- Advertisement -
Sehingga, ini menjadi potret buruk bagi hukum di Indonesia. Dimana orang yang melakukan perbuatan pelanggaran melawan hukum tidak diberikan hukuman yang setimpal, tetapi malah dibebaskan dari dakwaan.