spot_img
Rabu, Juni 26, 2024
spot_img

Bawaslu Janji Tindaklanjuti Laporan Agus Rahardjo Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

 

KNews.id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI merespons laporan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mengenai dugaan kecurangan penghitungan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan mereka akan segera memproses laporan Agus.

- Advertisement -

Bawaslu, kata dia, tidak segan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana dalam dugaan kecurangan itu. “Laporan Pak Agus lagi diproses, kan baru daftar. Kalau ada indikasi pidana kita teruskan pidananya, kalau maladministrasi kita lihat maladministrasinya, kalau pelanggaran kode etik juga demikian,” ujar Bagja dalam keterangannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Adapun Agus merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Timur pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir Komisi Pemilu Umum atau KPU Jawa Timur, Agus gagal lolos ke Senayan. Dia hanya memperoleh 2,2 juta suara dan menempati peringkat ke-5, sementara hanya 4 calon anggota DPD dari Jawa Timur yang lolos ke Senayan.

- Advertisement -

Ditanya mengenai tudingan Agus yang menyebut Bawaslu Jatim mengabaikan laporannya, Bagja menyatakan akan mengecek informasi tersebut. Bagja memastikan bakal bertanya ke Bawaslu Jatim mengapa laporan Agus mandek. Menurut dia, permasalahan seperti ini harusnya bisa diselesaikan oleh Bawaslu provinsi.

“Ya nanti kita sampaikan ke teman-teman Jatim kok mandek atau ada permasalahan apa di Jatim sampai kenapa tidak kemudian diselesaikan ditindak kabupaten/kota,” ujarna. “Harusnya terselesaikan di Provinsi.”

- Advertisement -

Bagja berkomitmen untuk menyelesaikan laporan yang disampaikan Agus. “Semoga sih tidak (terbengkalai laporannya) di Bawaslu RI, tapi ini sudah sampai Bawaslu RI ya kita harus selesaikan yang begini-begini,” ucap Bagja.

Agus sebelumnya menjelaskan bentuk kecurangan berupa ketidak sinkronan antara formulir C dan formulir D. Dia menyebut telah terjadi perubahan signifikan antara kedua formulir itu, yang menguntungkan beberapa orang.

Menurut Agus, terdapat tiga kabupaten yang perolehan suaranya tidak sinkron antara formulir C dan formulir D. Tiga kabupaten itu yaitu Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.”Jadi gini, misalnya C1 itu 13 Caleg dapat semua. Nanti di D itu hanya 3 orang yang dapat. Di rekap kecamatan hanya 3 orang yang dapat dan itu masif menurut saya,” ujar Agus dalam keterangannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Sebagai informasi, dari 13 calon anggota DPD Jatim, hanya 4 yang lolos ke Senayan. Dua di antaranya adalah Ahmad Nawardi dan La Nyalla Matalitti yang sudah menjadi anggota sebelumnya, dan dua lainnya adalah Lia Istifhama dan Kondang Kusumaning Ayu, yang baru pertama kali terpilih.

La Nyalla sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD dari tahun 2019 hingga 2024, sementara Lia adalah keponakan dari mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini