spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Antam Jawab Permintaan Bursa

KNews.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyampaikan keterbukaan informasi terbaru tertanggal 22 September 2023. Isinya merupakan jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan itu terungkap bahwa BEI ingin mengetahui mengenai apakah kasus gugatan Budi Said kepada Antam (ANTM) berdampak material terhadap perseroan?

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadry menjawab bahwa hal itu tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian Antam karena perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

- Advertisement -
BEI juga menanyakan terkait kemampuan perseroan untuk membayar kewajiban tersebut. “Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” papar Syarif Faisal dalam keterbukaan informasi.

Bursa kembali menanyakan apakah perseroan sudah melakukan provisi dana sehubungan kasus tersebut?

Syarif Faisal menjawab, sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

- Advertisement -

“Pencatatan provisi sudah dilakukan pada laporan keuangan sebelumnya dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57,” Syarif Faisal. Dia melanjutkan, perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan.

“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel, dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Syarif Faisal menyebut, dalam kaitannya kasus dengan Budi Said, Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Antam. Dengan putusan tersebut, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp 1,22 triliun kepada konglomerat Surabaya, Budi Said.

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum,” tegas Syarif Faisal.

Adapun tuduhan dari Budi Said, lanjut Syarif Faisal, didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan. “Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya. (Zs/ID)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini