spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Warga Kampung Bayam Peluk Erat Anies, Keluhkan Kepastian Tempat Tinggal: Nasib Kami Gimana?

KNews.id – Perkumpulan warga Kampung Bayam hadir di salah satu rangkaian kegiatan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Half Patiunus, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Pada kesempatan tersebut, salah satu dari mereka, pria paruh baya menghampiri Anies sembari memeluk erat.

Sontak Anies pun membalas pelukan itu tak kalah hangat. Beberapa kali Anies tampak mengelus punggung pria tersebut. Tidak terdengar terlalu jelas, namun yang pasti pria itu mengeluhkan bagaimana nasib para warga Kampung Bayam yang tidak kunjung mendapatkan hak tempat tinggal.

- Advertisement -

“Pak nasib kami gimana? Belum ada kepastian tempat tinggal,” ujar pria itu dengan suara parau. Sebagaimana diketahui, mereka adalah korban penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang berlokasi di Jakarta Utara.

Pada masa Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta telah dibangun sebuah bangunan menyerupai rumah susun untuk para korban terdampak penggusuran.

- Advertisement -

Akan tetapi, setelah Anies tidak menjabat dan kini digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono nasib tempat tinggal mereka tidak jelas hingga saat ini. Kemudian, Anies pun memberi ciuman kecil di dahi pria paruh baya tersebut.

Dia juga bergabung dengan warga Kampung Bayam lainnya untuk memberikan semangat. Beberapa warga tampak menangis, raut wajah Anies pun tak dapat menampik kesedihan.  “Ya sudah nanti kita beresin bersama. Bismillah ya. Sabar dulu ya. Beberapa bulan lagi,” ujar Anies.

- Advertisement -

Para warga pun kompak mengangguk seakan mendapat kepastian dari Anies jika dia terpilih sebagai presiden Indonesia selanjutnya. Sebelumnya, kembali menjadi polemik tak kunjung usai warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun gugatan yang dilayangkan tak lepas dari masalah hunian Kampung Susun Bayam yang tidak dapat ditinggali. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 379/2023. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menuturkan alasan gugatan dilayangkan karena warga tidak mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.

“Gugatan ini meminta PTUN untuk memerintahkan JakPro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.0,” jelas dia, melansir keterangan resmi, Senin (14/8/2023).

Jihan juga membeberkan bahwa permukiman di wilayah Kampung Bayam, Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan permukiman warga yang digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada saat itu.

Jihan menegaskan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro telah melanggar Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.

(Zs/Tv.1)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini