spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

UAS : Biar Tak Bingung, Waktu Makmum Baca AlFatehah Ketika Shalat Berjamaah

KNews.id – Surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun shalat. Karena termasuk dalam rukun shalat, maka hukum membaca surah Alfatihah saat menunaikan ibadah shalat adalah wajib.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan dianggap tidak sah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

- Advertisement -

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

- Advertisement -

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat. Baik itu saat mengerjakan shalat secara sendiri atau secara berjamaah. Namun bagi sebagian umat muslim masih ada yang kebingungan terkait waktu membaca surah Alfatihah, terutama saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Seperti diketahui, ketika menunaikan shalat secara munfarid atau sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama. Lalu pada rakaat selanjutnya dibaca usai bangkit setelah sujud.

- Advertisement -

Sementara saat menunaikan shalat secara berjamaah, pada waktu-waktu shalat tertentu imam akan membaca Al Fatihah secara keras atau jahr. Disamping itu, diketahui pula bahwa makmum tidak boleh mendahulukan imam ketika menunaikan shalat secara berjamaah.

Lalu, kapan waktu yang tepat bagi makmum membaca surah Al Fatihah?

Apakah serentak dengan imam atau setelah imam selesai membaca Alfatihah yang ditandai dengan lafaz Aamiin?

Mengenai soal penempatan atau kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat melakukan shalat secara berjamaah, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad. Video pembahasan Ustad Abdul Somad mengenai hal ini juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya diunggah oleh channel Nita Agustari.

Kapan makmum mulai baca Al Fatihah?

Dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam video yang diunggah YouTube Nita Agustari, dalam mazhab Syafi’i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

“Kalau kita ikut mazhab Syafi’i, kapan makmum baca Al Fatihah? Dua pendapat,” kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi’i, kata Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya. Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan ‘Aamiin’.

“Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi ‘alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin,” terang UAS. “Disitu dia (makmum) baru baca Al Fatihah,” lanjutnya. Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam. Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

“Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,” “Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi,” tambah Ustad Abdul Somad. UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama. Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya. “Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah,” sebutnya.

Hukum makmum baca Al Fatihah

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah. Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

“Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab,” sebut UAS. Menurut mazhab Syafi’i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

“Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi’i makmum membaca Al Fatihah,” terang UAS. Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

“Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum,” jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya. Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut. Namun jika imam membaca Al Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah.

Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.”Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,” “Mazhab Syafi’i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir,” pungkasnya. (Zs/Trbn)

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini