spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Sudah Menjadi Tersangka, Dua Penembak Laskar FPI Masih Menjadi Anggota Polri

KNews.id- Polisi sudah menetapkan dua orang anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di luar hukum terhadap laskar FPI. Meski begitu, kedua orang tersebut masih aktif sebagai anggota polisi.

“Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu (14/4).

- Advertisement -

Namun, Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih jauh apakah dua oknum reserse tersebut masih bertugas atau tidak. Untuk etiknya, sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan baik pidana maupun Propam.

“(Etiknya) Masih proses, baik dipidana maupun di Propam itu sendiri,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut dia, hal yang perlu dipahami bahwa pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Maka dari itu, dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI masih dalam proses pemeriksaan.

“Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan, jadi dicopot. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Supaya tak salah persepsi, yang bersangkutan masih dalam proses,” jelas dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ada tiga orang anggota polisi ditetapkan tersangka dalam peristiwa Kilometer 50 yakni penembakan terhadap empat orang Laskar FPI. Menurut dia, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi pada Selasa, 6 April.

Namun, satu orang tersangka inisial EPZ diketahui meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Sementara, dua orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini