spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

SKK Migas Menjadi Ladang Empuk Para Loser

KNews.id- SKK Migas berkepentingan untuk mensosialisasikan kegiatan usaha hulu migas seluas-luasnya kepada para pemangku kepentingan agar upaya pengambilan dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu dipandang perlu SKK Migas menyelenggarakan pameran dengan tujuan untuk membina hubungan dengan para pemangku kepentingan secara baik, benar, berkesinambungan dan akuntabel.

Tahun 2018, SKK Migas bekerja sama dengan PT Duta Mutiara Citra (PT DMC) melalui kontrak Nomor PJN-0017/SMPPK3000/2018/S7 tanggal 30 April 2018 dengan nilai sebesar Rp2.500.080.000,00. Namun, terdapat itikad tidak baik dari penyedia jasa penyelenggaraan pameran SKK Migas 2018 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp78.000.000,00, kelebihan Pembayaran sebesar minimal Rp56.610.140,00 serta pengeluaran sebesar Rp1.918.900.000,00 yang diragukan kebenarannya.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, hasil evaluasi Pengawasan Internal (PI) SKK Migas Nomor 0002/LHE/Koord PI/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 atas kontrak jasa pengadaan pameran 2018 terdapat perbedaan cara pembayaran antara KAK, HPS dan proses pengadaan. Tidak ada Berita Acara (BA) hasil rapat persiapan pameran seperti yang diatur dalam KAK untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pameran dan sebagai tolak ukur dalam pemeriksaan hasil pekerjaan.

Penjelasan melalui email oleh Kepala Departemen Komunikasi tanggal 29 Maret 2019, setiap kali akan diadakan pameran, Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas selaku user akan mengundang PT DMC untuk membahas rencana pameran, tema, apa saja yang diminta dan lain-lain. Vendor akan mencatat kebutuhan untuk pameran yang akan diselenggarakan.

- Advertisement -

Mengintip lebih dalam, dijumpai tidak adanya berita acara serah terima barang untuk meeting kits yang menunjukkan jenis dan jumlah meeting kits yang diadakan dan luas booth yang dipakai. Penjelasan oleh user melalui email tanggal 4 April 2019 bentuk evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan pameran dari foto-foto dan kehadiran. Tidak ada BA serah terima barang untuk meeting kits yang menunjukkan jenis dan jumlah meeting kits yang diadakan dan luas booth yang dipakai.

Mirisnya lagi, bukti pembayaran kontrak atas harga satuan tidak didasarkan dengan bukti yang memadai dan penuh dengan berbagai modus/mufakat menyelewengkan anggaran dari kegiatan tersebut. Pasalnya, pembayaran atas pemakaian lahan dan konstruksi booth tidak disertai dengan bukti penyewaan/pembayaran dari/kepada pihak penyelenggara pameran. Website salah satu penyelenggara pameran yaitu www.pit.hagi.or diketahui bahwa booth peserta pameran hanya ada dua macam yaitu gold dengan luas 4x3m (2 buah) dan reguler 2x3m (12 buah).

- Advertisement -

Di dalam laporan kegiatan pameran PIT HAGI yang menjadi dasar pembayaran pada termin ke-5 luas lahan yang dipakai adalah 24m² dengan biaya sebesar Rp13.200.000,00 untuk lahan dan Rp54.000.000,00 untuk konstruksi booth. Dalam kuitansi itu juga, hanya mencantumkan nilai pembayaran tanpa ada keterangan luas lahan yang digunakan.

Berdasarkan kuitansi sewa lahan pameran Power Max 2018, lahan yang dipakai seluas 72 m2. Sedangkan di dalam laporan, lahan yang digunakan sebesar 58 m2. Sehingga tidak dapat meyakini laporan dan kuitansi yang diberikan oleh PT DMC, dan pengeluaran atas lahan sebesar Rp137.500.000,00 dan konstruksi booth Rp940.500.000,00 diragukan kebenarannya.

Untuk meeting kits,pembayaran dilakukan dengan metode lumpsum yaitu sebesar Rp77.000.000,00 untuk setiap kali pengadaan pameran. Tidak dapat diketahui dengan jelas jenis dan jumlah meeting kits yang harus disediakan oleh vendor. Berdasarkan hasil konfirmasi atas dokumen pembayaran (invoice) pada termin I untuk meeting kits disertai dengan invoice dari sub penyedia yaitu Zero Promotion and Souvenir (ZPS) sebesar Rp77.000.000,00 sebanyak 1 paket.

Dari hasil konfirmasi dengan Zero Promotion tanggal 18 April 2019, ZPS selama tahun 2018 tidak mempunyai klien PT DMC dan menyatakan invoice yang dilampirkan dalam bukti pembayaran bukan dikeluarkan oleh ZPS. Invoice tersebut berbeda dengan invoice yang dikeluarkan oleh ZPS. Sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp77.000.000,00. Pertemuan dengan PT DMC di kantor SKK Migas tanggal 10 Mei 2019 PT DMC menyerahkan kuitansi atas 11 pembelian meeting kits. Pengakuan PT DMC mereka baru membuat kuitansi itu.

Pada pertemuan tersebut PT DMC menyatakan akan menyerahkan kuitansi yang asli pada tanggal 13 Mei 2019, dan bila kuitansi tersebut tidak diberikan, maka kuitansi tersebut tidak ada. Sampai dengan tanggal 13 April 2019 yang diserahkan hanya surat jalan atas 11 pameran. Sehingga pengeluaran sebesar Rp863.500.000,00 (Rp940.500.000,00 – Rp77.000.000,00) diragukan kebenarannya.

Selain dari kontrak tersebut, dari daftar SPBy, juga diketahui terdapat pengeluaran atas nama PT DMC untuk pengadaan pameran sebesar Rp591.071.202,00 yang terdiri dari 17 buah SPBy. Berdasarkan keterangan dari PPK pembayaran tersebut dilakukan karena adanya surat permintaan dari user karena kebutuhan yang belum diakomodir di dalam kontrak jasa pengadaan pameran SKK Migas 2018 yang bersifat at-cost. Sehingga atas hal tersebut, mengkonfirmasikan adanya dugaan modus/mufakat penyelewengan anggaran.

Lebih lanjut, hasil konfirmasi kepada PT Mitra Persada (PT MP) tanggal 26 April 2019 untuk pembayaran rental mobil sebanyak 4x senilai total Rp18.600.000,00, dinyatakan bahwa nama perusahaan adalah PT Mitra Persada Prima (PT MPP) bukan PT MP. PT MPP bergerak di bidang jasa pengiriman mobil dan tidak pernah menyediakan jasa penyewaan mobil. Sehingga kuitansi yang dilampirkan dalam dokumen pembayaran bukan dikeluarkan oleh PT MPP.

Pada kuitansi atas nama PT MP yang dilampirkan pada dokumen pembayaran, alamat dan nomor telepon yang tertera sama dengan alamat PT MPP di SIUP, begitu pula alamat website dari PT MPP sehingga terdapat indikasi kerugian negara atas rental mobil sebesar Rp18.600.000,00 dan PT DMC telah memalsukan dokumen pembayaran atas empat kuitansi PT MP.

Berita Acara Wawancara Nomor 05/BA/BPK/SKK Migas 2018/05/2019 Tanggal 10 Mei 2019, PT DMC mengakui bahwa untuk sewa mobil memang menggunakan kuitansi palsu karena sewa mobil di Padang dan Semarang dilakukan keperorangan tidak ada kuitansi. Sedangkan di Medan menggunakan kuitansi biasa. Berdasarkan kuitansi yang diberikan pada tanggal 13 Mei 2019 total penyewaan mobil untuk 4 kali sewa sebesar Rp17.600.000,00. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.000.000,00, harap dimaklumi.

Meskipun demikian, benang merah atas hal tersebut juga mengkonfirmasikan tiga buah invoice senilai total Rp23.010.140,00 untuk pengeluaran penambahan kopi dan snack melalui dua buah SPBy. Berdasarkan kontrak nomor PJN-0017/SMPPK3000/2018/S7, pembayaran konsumsi pameran berdasarkan kontrak lump sum senilai Rp2.200.000,00 untuk setiap kali pameran.

Pengeluaran ini untuk makan siang dan snack. Perpres 54 Tahun 2010 menjelaskan bahwa kontrak lump sum jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga dan semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. Sehingga seharusnya penambahan kopi dan snack sudah termasuk di dalam kontrak dan tidak dapat ditagihkan kembali.

Terdapat juga satu buah invoice sebesar Rp11.000.000,00 untuk pembelian plakat akrilik kayu. Dari kuitansi itu ada ketidakkonsistenan antara nilai dalam bentuk angka dengan nilai uraiannya. Nilai dalam bentuk angka tertulis sebesar Rp11.000.000,00 sedangkan dalam bentuk uraian tertulis ‘delapan juta rupiah’. Sampai dengan tanggal 13 Mei 2019 PT DMC tidak memberikan invoice yang sebenarnya. Sehingga atas kuitansi sebesar Rp11.000.000,00 diragukan kebenarannya dan tidak dapat dipecayai keaslian dari kuitansi atas pembelian plakat akrilik kayu yang diberikan oleh PT DMC.

Skenario kegiatan tersebut jelas sekali mengakibatkan indikasi kerugian negara minimal sebesar Rp78.000.000,00 (invoice meeting kits yang palsu sebesar Rp77.000.000,00 + kelebihan tagihan mobil sebesar Rp1.000.000,00), pengeluaran diragukan kebenarannya sebesar Rp1.918.900.000,00 (sewa lahan sebesar Rp130.900.000,00 + sewa kontruksi booth sebesar Rp913.500.000,00 + meeting kits sebesar Rp863.500.000,00 + plakat akrilik sebesar Rp11.000.000,00), kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp56.610.140,00 (snack di luar kontrak Rp23.010.140,00 + sewa lahan sebesar Rp6.600.000,00 + sewa konstruksi booth sebesar Rp27.000.000,00), dan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen pembayaran. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini