spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Wow…Fantastis, Pembangunan Lantai Publik Ruang Rapat Lantai 36 di Kantor Pusat SKK Migas

KNews.id- SKK Migas merencanakan Pembangunan Lantai Publik Ruang Rapat Lantai 36 Kantor Pusat SKK Migas dengan menggunakan mata anggaran pengelolaan kantor dengan rincian sebagai berikut:

Kerangka Acuan Kerja (KAK) menyebutkan pekerjaan tersebut disusun dengan mengelompokkan jenis pekerjaan menurut bagian anggaran sebagai berikut:

- Advertisement -

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Pekiraan Sendiri (HPS) dimana HPS ditetapkan nilainya sama dengan nilai anggaran senilai Rp26.645.141.889,30 (termasuk PPN) setelah mempertimbangkan hasil konsultan perencana Cushman & Wakefield Indonesia sebagai berikut:

KAK menyebutkan bahwa jangka waktu pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya kontrak kerjasama sampai dengan 31 Agustus 2016. Dari tabel HPS dan jangka waktu tersebut diketahui kontrak tersebut direncanakan sifatnya lumpsum.

- Advertisement -

SKK Migas dhi. Unit Layanan Pengadaan (ULP) menggunakan pelelangan umum secara elektronik (e-lelang umum) dengan metode prakualifikasi dua file (sistem nilai bobot teknis 80% dan bobot biaya 20%), kualifikasi penyedia perusahaan kecil dan non kecil, syarat kualifikasi jenis pekerjaan jasa konstruksi.

Setelah pelelangan dilakukan, PPK SKK Migas melakukan perikatan dengan PT Karya Mentari Seraya untuk pekerjaan pengadaan jasa konstruksi “Pembangunan Lantai Publik Ruang Rapat Lantai 36 Kantor Pusat SKK Migas” dan telah mengalami perubahan perjanjian sebanyak dua kali.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan renovasi lantai 36 Gedung Wisma Mulia Kantor Pusat SKK Migas.

BPK menemukan permasalahan-permasalahan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam tahap perencanaan, BPK menemukan lima permasalahan, yaitu

(1) Pergeseran Anggaran Setelah Kontrak Ditandatangani

(2) Hasil Konsultan Perencana Senilai Rp370.000.000 atas Pekerjaan Konstruksi Tidak Bermanfaat

(3) HPS Berindikasi Memberikan Keuntungan Lebih Besar 15%

(4) Fungsi Fasilitas Kantor (Faskan) dan Manajemen Sistem Informasi (MSI) tidak menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan; dan (5) Penyatuan Kontrak Tidak Sejalan Dengan Anggaran Terpisah

Pada tahap pelaksanaan, BPK menemukkan:

(1) Penentuan Metode Evaluasi Penawaran 80% Teknis dan 20% Biaya Melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Beserta Lampirannya

(2) Kriteria yang Digunakan untuk Melakukan Evaluasi Berindikasi Mengarah Kepada Penyedia Jasa Tertentu

(3) ULP Pokja empat Berindikasi Melakukan Negosiasi Teknis

(4) Pemberitahuan Ralat/Koreksi Berita Acara Hasil Lelang

(5) Kesalahan aritmetika dalam menentukan nilai kontrak

(6) Perubahan Lingkup Pekerjaan.

BPK pun menemukan fakta bahwa Pekerjaan Pengawasan Senilai Rp445.900.000,00 Tidak Dilakukan.

Terkait dengan temuannya tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas

  • Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala ULP dan Tim Pokja 4 SKK Migas sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan sanksi yang tegas kepada Fungsi Fasilitas Kantor dan Fungsi Manajemen Sistem Informasi agar lebih cermat dalam melakukan penunjukan konsultan perencana dan dalam melakukan perhitungan aritmatika pekerjaan.
  • Mempertanggungjawabkan perubahan lingkup pekerjaan senilai Rp1.804.396.360,00 yang melanggar PP Nomor 29 Tahun 2000.
  • Memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran konsultan pengawas senilai Rp445.900.000,00. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini