spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Sidang Sengketa Pilpres, DKPP Tegaskan Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

 

KNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tak bisa membatalkan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang disebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2023.

- Advertisement -

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP hanya bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU terkait kasus pencalonan Prabowo-Gibran itu.

“Yang diperiksa DKPP dalam perkara itu adalah, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, dugaan pelanggaran etik, yang kami periksa bukan persoalan hukum sah dan tidaknya pencalonan,” ujar Heddy dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

DKPP memiliki kapasitas mengadili pelanggaran etik KPU. Putusan DKPP jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran berat karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa merevisi terlebih dahulu PKPU 19 Tahun 2023 yang berisi syarat usia minimal 40 tahun.

“Yang kita nilai ada nggak pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Apa yang dilanggar oleh KPU? semuanya sudah kami tuangkan dalam keputusan kami, ada dua poin paling tidak, itu sudah kami tuangkan dalam putusan kami,” kata Heddy.

- Advertisement -

Adapun dalam putusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada seluruh komisioner karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dengan aturan lama. Ketua KPU Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta. Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK. “Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses. Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini