spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Siap-siap! Belanja KL Bakal Dipangkas Demi Bayar Subsidi BBM

KNews.id-Pemerintah memperkirakan, subsidi dan kompensasi akan membengkak hingga lebih dari Rp 600 triliun, meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar sudah dinaikkan.

Lantas, apakah APBN sanggup untuk menutupi besaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia yang mencapai lebih dari Rp 600 triliun tersebut?

- Advertisement -

“Anggaran hingga lebih Rp 600 triliun bagi rakyat Indonesia dalam berbagai bentuk bisa dilakukan dalam APBN kita makin sehat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menambahkan, sumber pembiayaan tambahan subsidi dan kompensasi akan bertambah meskipun BBM dinaikan. Oleh karena itu, pihaknya akan mencermati perkembangan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Palm/ICP), nilai tukar rupiah, dan volume penggunaan BBM.

- Advertisement -

“Dan akan terus melakukan kalibrasi estimasi subsidi dan kompensasi tersebut,” jelas Isa dalam kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, pemerintah memperkirakan akan terjadi pembengkakan subsidi dan kompensasi dari Rp 502,4 triliun seperti yang tertuang di dalam Perpres 98/2022, meskipun harga BBM bersubsidi sudah dinaikan.

- Advertisement -

Menurut kalkulasi pemerintah, dari catatan Kementerian Keuangan, anggaran subsidi dan energi akan naik menjadi Rp 653 triliun jika harga ICP rata-rata mencapai US$ 99 per barel. Sedangkan jika harga ICP sebesar US$ 85 per barel hingga Desember 2022, maka subsidi dan kompensasi menjadi Rp 640 triliun.

Oleh karena itu, kata Isa untuk pembayaran anggaran dan subsidi kepada badan usaha, dalam hal ini Pertamina dan PLN akan dibayarkan dari penyisiran anggaran belanja pemerintah yang tidak optimal.

“Sumbernya ada bagian dari anggaran subsidi dan kompensasi dan ada kekurangan penyisiran belanja yang tidak optimal akan dimanfaatkan,” jelas Isa.

Adapun pembayaran subsidi dan kompensasi ke badan usaha, kata Isa untuk tagihan Kuartal III-2022 ini akan diusahakan dibayarkan oleh pemerintah usai adanya review dari BPKP. Sementara untuk tagihan Kuartal IV-2022 subsidi dan kompensasi ke badan usaha, akan dibayarkan pada tahun depan.

“Akan optimis dari belanja-belanja yang tidak optimal tersebut akan cukup untuk pembayaran subsidi dan kompensasi Kuartal III-2022 ini… Awal Oktober kita usahakan akan kita bayarkan,” jelas Isa.

“Untuk Kuartal IV-2022 karena prosedural porsi subsidi dan kompensasi, Kuartal IV-2022 akan dibayarkan di 2023,” kata Isa lagi. (Ach/Cnbcind)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini