spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Sepatutnya, Ubeidillah Badrun Mendapat Dukungan dalam Melaksanakan Peran Serta Masyarakat

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dari Mujahid 212

Pelaporan Terhadap Gibran – Kaesang Sesuai Sistem Hukum sehingga  Konstitusional

- Advertisement -

KNews.id- Bahwa Pelaporan  terhadap diri Ubelidillah kepada pihak kepolisian RI/ Polri, yang beritanya, pelaporan terhadap Ubeidilah itu bernomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022 , dilakukan oleh seorang bernama Immanuel yang dikenal ” sebagai Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania dengan isi laporan dugaan Melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah” dari sisi hukum dapat ditengarai merupakan kriminilisasi paling tidak sebuah usaha obstruksi atau upaya menghalangi terhadap sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh Ubeidillah kepada KPK terkait akan adanya temuan pelapor ( pelaporan oleh Ubeidillah) bahwa terhadap diri putra Presiden Gibran dan Kaesang diduga telah melakukan praktek KKN.

Lengkapnya sebelum pelaporan terhadap diri Ubeidillah ada peristiwa hukum bahwa Gibran Rakabuming, Walikota Solo dan adik kandungnya Kaesang Pangarep diadukan atau dilaporkan oleh Ubeidillah seorang ASN yang berprofesi akademisi atau dosen UNJ ke KPK pada 10 Januari 2020 atas ” dugaan adanya hubungan KKN yang dilakukan oleh kedua kakak beradik itu terhadap relasi bisnis mereka yaitu PT. BMH yang dimiliki grup bisnis PT. SM yang diduga terlibat pembakaran hutan “.

- Advertisement -

Secara hukum Pelaporan yang dilakukan oleh Ubeidillah tepat merujuk sistem perundang undangan yang berlaku, oleh karenanya Kami Mujahid 212 Mendukung Penuh KPK Lakukan investigasi dan atau penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang  serta Mengutuk Keras Para Pelapor Ubeidillah Badrun yang melaporkan Ubeidillah kepada pihak polri yang dilakukan oleh individu atau pihak manapun yang mengatas namakan sebuah elemen atau kelompok tertentu.

Bahwa secara prinsip hukum, apa yang dilaporkan rekan aktivis yang berprofesi Dosen  UNJ. Sdr. Ubeidillah wajib ditanggapi serius oleh KPK sampai dengan terbukti atau tidak terbukti, karena aktifitas Ubeidillah terkait pelaporan terhadap Kaesang dan Gibran dipayungi oleh sistem hukum positif NRI yang harus berlaku dengan  berkepastian hukum (  rechmatigheid ) serta demi keadilan semata atau gerechtigheit yang dicita – citakan tidak oleh bangsa dan negara ini, namun harapan semua masyarakat bangsa di negara yang ada diatas bumi ini.

- Advertisement -

Untuk itu maka siapapun pejabat publik di negara ini termasuk Gibran selaku kepala daerah Solo dan atau seorang anak presiden sekalipun memang tidak memiliki imunitas atau kekebalan hukum atau dapat terlepas daripada pertanggung jawaban daripada semua perilaku kegiatan hukum yang dilakukannya, sesuai apa yang dimaksudkan oleh konstitusi semua Warga Negara harus taat atau tunduk kepada hukum atau tunduk pada rule of law, serta pelaksanaan hukum terhadap mereka WNI mesti due procces merujuk kepada rule of law dan diberlakukan secara equal ( sama dimata hukum ).

Maka konsekuwensi terhadap causalitas hukumnya daripada sistem hukum yang ada di NRI, maka wajib dijalankan atau diberlakukan oleh KPK terhadap diri Gibran dan Kaesang tanpa pandang bulu demi fungsi hukum yang berkepastian dan berkeadilan.

Maka seyogyanya peristiwa hukum yang dilaporkan Ubeidillah  terhadap objek hukum in casu didudukan oleh semua lapisan masyarakat secara proporsional dan berkesadaran bahwa bentuk temuan hukum yang dituangkan dalam bentuk laporan kepada KPK sejatinya merupakan sebuah peristiwa hukum dan materi laporan nota bene adalah langkah hukum semata, karena laporan tersebut intinya merupakan bentuk kewajiban yang dibebankan oleh konstitusi terhadap semua Warga Negara Indonesia/ WNI tanpa terkecuali, sehingga harus dimaknai pelaporan merupakan kewajiban setiap WNI sebagai wujud implementasi dari ” Peran Serta Masyarakat ” Sesuai PP. RI No. 43 Tahun 2018.

Dimana resiko hukumnya atau akibat hukumnya  KPK wajib segera menindak lanjuti pengaduan atau laporan, dan KPK selain harus profesional  juga harus kredibel dan akuntabel dengan cara tegas dan berani mengesampingkan atau menolak jika ada pihak atau kelompok/ elemen yang terindikasi berusaha obstruksi atau menghalangi melalui berbagai pola termasuk intimidasi – intimidasi semodel yang dilakukan oleh sebuah kelompok dengan cara melaporkan Ubeidillah solah ia Ubeidillah telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang.

Padahal rujukan daripada norma hukum atau asas legalitas Pelaporan dari Ubeideillah merupakan implementasi daripada  PP. RI. No. 68 Tahun 1999  dan atau sebagai bentuk pelaksanaan daripada ketentuan UU. RI. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Harus Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selebihnya juga sudah sesuai apa yang perintahkan oleh UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap UU.RI.No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  PP. RI. No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga terhadap pihak yang melaporkan pelapor  Ubeidillah yang ia (Ubeidillah) adalah subjek hukum yang telah mematuhi ketentuan – ketentuan hukum atau  konstitusi sebagai pihak yang keliru, atau hanya mengada – ada, mereka telah melakukan tindakan tidak ilmiah serta dikategorikan telah melakukan kesalahan yang amat fatal, justru sebaliknya Ubeidillah perlu mendapatkan dukungan moril dan termasuk memberikan bukti – bukti tambahan dari masyarakat  jika diperlukan oleh KPK.

Sepanjang mereka adalah WNI, dan memiliki kesadaran dan atau kepatuhan sehingga mereka merasa patut secara hukum membantu pihak yang  berwenang ( KPK ), yang  terkait dengan bukti – bukti tambahan lainya dalam rangka penyempurnaan alat bukti menurut hukum terkait dugaan adanya unsur KKN yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang.

Selanjutnya secara hukum, jika laporan Ubeidillah benar adanya sehingga KPK dapat membongkar dan membuktikan adanya unsur – unsur KKN yang dikuatkan  oleh bukti daripada vonis inkracht dari Badan Peradilan Atau Mahkamah maka Ubeidillah berhak mendapatkan hadiah uang atau reward dan termasuk sertifikasi dari Pemerintahan Negara RI. Sesuai apa yang dijanjikan atau dinyatakan oleh PP. No. 43 Tahun 2018 dimaksud, oleh sebab  sebagai orang yang berjasa mengungkap adanya praktek KKN.

Bahwa faktor law balance keseimbangan hukum sesuai KUHAP atau UU. RI. No. 8 Tahun 1981 saat proses hukum dimulai atau berjalan selain wajib kedepankan asas presumption of innocence/ praduga tak bersalah sebagai hak mutlak yang dimiliki oleh seorang terlapor, dalam hal ini  Gibran selaku pribadi atau sebagai pebisnis dan atau Pejabat Publik Pemerintah Daerah atau Walikota Solo dan Kaesang selaku pribadi dan selaku Pengusaha/ wiraswasta atau korporasi jelas secara hukum memiliki hak menolak laporan atas tuduhan telah melakukn KKN dengan cara membuktikan kehalalan darimana asal uang arus dana kepada perusahaan mereka berdua dan darimana uang Kaesang didapat sehingga sanggup membeli Saham PT. Panca Mitra Multiperdana (PMMP Tbk), senilai Rp.92 Milyar, pada November 2021, sebuah perusahaan yang memproduksi makanan beku berbasis udang, termasuk punya hak mengklarifikasi asal usul harta – harta lainnya milik mereka yang kesemuanya merupakan hasil kinerja atau karya mereka sehingga terlepas atau tidak ada hubungan kausalitas antara diri mereka sebagai Putra Presiden RI Jokowi, atau dengan kata lain semua harta – harta yang mereka miliki terkait pelaporan adalah bukan merupakan hasil dari pada pendapatan atau pemasukan yang dilarang oleh ketentuan Pasal 12. B UU No. 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi atau hasil  money laundry atau perolehan pendapatan yang berasal dari usaha haram seperti bisnis kartel dibidang prostitusi atau narkoba atau secara luas, bahwa harta yang mereka dapatkan untuk dapat membeli atau memiliki saham PT.  PMMP bukanlah hasil daripada KKN/ Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dengan demikian apa yang dilaporkan oleh Ubeidilah kepada KPK memiliki asas legalitas sebagai payung atau dasar hukum yang berinduk pada sistem konstitusi NKRI yang berlaku positif. Sehingga perlu difahami oleh individual/orang atau kelompok orang yang memusuhi atau menghalangi tindakan pelaporan oleh Ubeidillah adalah sebuah kekeliruan dan kesalahan yang amat sangat prinsip atau fundamental.

Oleh sebab hukum, justru pelaporan yang dilakukan oleh Ubeidillah kepada KPK yang subtansial materi pelaporannya terhadap Gibran dan Kaesang bukan sekedar judgement negatif terhadap para terlapor ( Gibran dan Kaesang serta delneming ) atau penyertanya para pengusaha atau korporasi melainkan oleh sebab kewajiban melaksanakan perintah sistem perundang- perundangan yang mesti berlaku ( hukum positif ), hingga sangat  disayangkan jika pada perjalanan proses laporan ini ,ternyata ada individu dan atau elemen dari sebuah kelompok yang mencoba menghalangi atau ” mengintimidasi ”  pelaporan yang dilayangkan Ubeidillah  kepada KPK tersebut dengan cara atau modus  pelaporan terhadap diri Ubelidillah kepada pihak kepolisian RI/ Polri, tertanggal 14 Januari 2022 dengan isi laporan dugaan Ubeidillah telah melanggar Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah” yang secara hukum – pun delik fitnah atau laster misdaad adalah bagian dari delik aduan*.

Selanjutnya idealnya menurut hukum  KPK dapat mengkategorikan terhadap pihak – pihak orang atau individu- individu atau  kelompok orang yang mengatasnamakan elemen apapun yang melaporkan Ubeidilah oleh sebab adanya laporan dirinya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK , pada waktunya jika  nanti saat dimulainya penyidikan oleh KPK terhadap Kaesang dan Gibran, sedangkan laporan terhadap Ubeidillah tersebut tidak segera dicabut maka terhadap mereka yang melaporkan Ubeidillah dapat saja dianggap sebagai merupakan bentuk usaha menghalangi atau obstruksi atau sebuah pola “menghalang-halangi penyidikan yang tengah dilakukan KPK ” dan terhadap perbuatan yang dianggap ” menghalang- halangi penyidikan oleh KPK tersebut dapat dituntut oleh KPK sebagai bagian yang juga dianggap selaku pelaku atau para pelaku korupsi, dan ancaman hukumannya- pun cukup serius sesuai Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sekali lagi hendaknya jangan ada pihak – pihak manapun atau siapapun yang coba mengintimidasi , mengkriminilisasi dan atau mempolitisir laporan Ubeidillah menyangkut perkara a quo Gibran dan Kaesang serta penyertanya selaku korporasi, biarkanlah hukum berjalan secara due process atau sesuai mekanisme yang ada ( rule of law ).

Selain itu publik masyarakat bangsa ini termasuk Pelaporan terhadap diri Ubeidillah kepada Polda Metro Jaya, hendaknya masyarakat semestinya ramai ramai  memberikan dukungan serta acungkan jempol atas usaha Ubeidillah yang telah mematuhi ketentuan sistem perundang- undangan NRI secara berani dan transparan bukan dimusuhi atau dilecehkan.

Untuk itu kami dari Mujahid 212 mendukung penuh usaha konstitusional dari sosok Ubeidellah selaku Anak Negeri dan berprofesi dosen dan ASN yang nota bene adalah Pegawai Negeri Sipil dan sebagai WNI yang berharap tanah air , bangsa dan negara Indonesia bersih dari KKN. Serta sebagai wujud atau replika dari apa yang dimaknai ” menjunjung tinggi sistim konstitusi NRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD. 45. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini