spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Senilai Satu Triliun Rupiah Biaya Operasional PTPN III Diragukan!

KNews.id- Holding PTPN III (Persero) yang berkedudukan di Jakarta merupakan bagian dari unit akuntansi Kantor Direksi Medan, dimana seluruh transaksi keuangan bergabung dengan Kantor Direksi Medan. Namun, diketahui bukti pertanggungjawaban biaya operasional holding PTPN III (Persero) dan pembayaran kartu kredit perusahaan belum sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya, Kepala Divisi Keuangan mengajukan permintaan memorandum kepada Kepala Bagian Keuangan dengan membuat perincian kebutuhan untuk satu bulan dan selanjutnya Kepala Bagian Keuangan meneruskan kebutuhan tersebut kepada Direksi/SEVP Keuangan untuk mendapatkan otorisasi persetujuan.

- Advertisement -

Kemudian Bagian Keuangan men-dropping kebutuhan dana operasional Kantor Holding tersebut melalui transfer ke rekening Kantor Holding Jakarta. Prosedur pemenuhan kebutuhan biaya operasional Holding berlangsung sampai dengan Juni 2018. Namun, untuk pencatatan akuntansi masih bergabung dengan Kantor Direksi Medan.

Atas penggunaan biaya operasional tersebut, Holding berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan biaya operasional tersebut ke Kantor Direksi Medan.

- Advertisement -

Namun, Holding tidak mengirimkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap, hanya pengeluaran yang dikenakan pajak saja yang dikirimkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap karena pembayaran dilakukan dari Kantor Direksi Medan.

Adapun untuk pembayaran yang tidak dikenakan pajak, Holding hanya mengirimkan catatan pengeluaran dan penerimaan kas dan bank ke Bagian akuntansi Medan setiap bulannya dalam bentuk excel tanpa dilampiri bukti pertanggungjawaban. Adapun biaya operasional Holding yang bukti pertanggungjawabannya tidak disampaikan ke Kantor Direksi Medan.

- Advertisement -

Hasil konfirmasi kepada Holding PTPN III yang diketahui, diketahui bahwa biaya operasional bukti pertanggungjawaban biaya operasional Holding tidak dikirimkan ke Kantor Direksi Medan karena banyaknya dokumen bukti pertanggungjawaban.

Hasil pengujian atas pembayaran tagihan kartu kredit perusahaan diketahui bahwa PTPN III (Persero) memberikan fasilitas kartu kredit perusahaan untuk Direksi, SEVP, Kepala Divisi dan Kepala Bagian yang ditunjuk oleh perusahaan. Fasilitas kartu kredit tersebut digunakan untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

Untuk tertib pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit tersebut, PTPN III (Persero) telah menerbitkan instruksi kerja yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit perusahaan harus disampaikan secara periodik (paling lambat 5 hari setelah tanggal cetak kartu) dengan didukung dokumen bukti pendukung.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, pengujian atas pembayaran kartu kredit tersebut diketahui bahwa pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan dengan cara pendebetan langsung oleh Bank (autodebet). Seluruh tagihan kartu kredit dibayarkan dari Kantor Direksi Medan.

Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran kartu kredit atas nama Direksi, SEVP dan Kepala Divisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp708.898.897,00. Hasil konfirmasi kepada Kantor Holding di Jakarta diketahui bahwa untuk bukti pendukung pertanggungjawaban pembayaran kartu kredit tersebut tidak disampaikan ke Kantor Direksi Medan.

Hal tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban biaya operasional sebesar Rp925.648.059.714,00 dan pembayaran kartu kredit sebesar Rp708.898.897,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan diragukan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini