spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Satu Keluarga Diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat, Begini Ungkap Pengelola

KNews – Satu keluarga diusir dari rusunawa Jatinegara Barat, begini ungkap pengelola. Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Rusunawa Jatinegara Barat berkukuh mengusir keluarga AM dari huniannya di Tower A, Lantai 8.

Ini karena buntut dari proses hukum yang tengah dijalani anaknya, MS, 19 tahun, yang membuang bayi di Kali Ciliwung.

- Advertisement -

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, yang membawahi UPRS Rusunawa Jatinegara Barat menjelaskan pengusiran ini merupakan bentuk sanksi terhadap warga Rusunawa yang melakukan pelanggaran hukum.

Sarjoko menuturkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Aanak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan MS sebagai tersangka karena membuang bayinya di sungai Ciliwung. Bayi MS pun ditemukan warga sekitar pukul 02.00 WIB dan dibawa ke RS Polri Jatinegara.

- Advertisement -

“Ini terkait tindak pidana anak warga rusun yang membuang bayi hasil hubungan gelap. Yang bersangkutan melahirkan bayi di kamar mandi hunian rusun terus dibuang di pinggir kali dan ketahuan warga,” kata Sarjoko saat dihubungi, Ahad, 3 Juli 2022.

Sanksi atas tindak pidana atau pelanggaran lainnya ini, kata Sarjoko, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

- Advertisement -

Sarjoko berujar melahirkan bayi di kamar mandi rusun akibat hubungan gelap merupakan pelanggaran norma atau maksiat.

Sarjoko mnilai jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam pergub, mereka akan dibenturkan dengan warga lain yang menuntut perlakuan sama dan adil terhadap seluruh penghuni. Terutama ihwal penghunian rusun atas terjadinya pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

“Saat ini banyak warga yang juga menuntut ke pengelola agar memberikan sanksi atas peristiwa tersebut. Sangat wajar terdapat perbedaan cara pandang dan menyikapi atas permasalahan tersebut,” ucap Sarjoko.

Sarjoko memastikan pihaknya tetap memperhatikan kepentingan bayi yang dibuang MS. Untuk itu pengelola sudah menawarkan alternatif solusi untuk membantu memfasilitasi keluarga AM pindah rusun.

“Hal ini untuk menjaga nama baik dan kehormatan keluarga Pak Amran serta untuk kebaikan psikologis tumbuh kembangnya anak bayi tersebut selanjutnya sehingga lebih baik pindah ke lingkungan baru,” ucap Sarjoko.

Sarjoko berujar pihak pengelola rusun sedang mengupayakan komunikasi terhadap pihak keluarga dan pengelola rusun lain.

UPRS Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pun telah telah memberi kesempatan kepada AM dan keluarganya untuk mengosongkan unitnya hingga 15 Juli 2022.

AM yang kini telah bersama cucunya yang dibuang itu telah diminta mendaftar untuk menyewa unit Rusun lain milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk tempat tinggal baru.

Pihak Rusunawa Jatinegara Barat juga telah mengarahkan kepada kepala UPRS membantu apabila ada unit rusun lain yang kosong.

“Kami tetap memperhatikan kepentingan bayi tersebut. Untuk itu pengelola juga sudah menawarkan alternatif solusi untuk membantu memfasilitasi keluarga tersebut pindah rusun,” ujar Sarjoko. (RKZ/tempo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini