spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Rilis Perihal Oknum OJK yang tidak Melindungi Konsumen

KNews,id- Kedatangan awak media S.J yang tergabung di FORUM WARTAWAN JAKARTA KORWIL SELATAN yang diberi kuasa oleh Kuasa Hukum P.E (Nasabah dari salah satu Bank Swasta di Jakarta Barat ) – Immanuel Sitanggang untuk mendampingi dalam hal publikasi  tidak di perkenankan hadir untuk mengikuti isi meeting yang di gelar dan bisa di katakan di usir paksa dari ruang meeting oleh salah satu Pejabat Lembaga  Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berlokasi di Gedung Wisma Mulia II lt. 25 Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, terkait Fasilitas Kredit sejak thn 2019 atas nama sdr P.E (selaku Nasabah) dengan Plafon sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah) dan sudah terbayar sebesar Rp.153.620.000 (seratus  lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Dan Pihak Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PT.B.I.S.M) Memberikan nilai pelunasan sebesar Rp. 191,803,699,- di masa pandemi seperti sekarang ini. (15/12/2021).

Selain Kuasa Hukum dari Konsumen yaitu Immanuel Sitanggang, tampak hadir beberapa orang dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PT.B.I.S.M), yang diketahui berinisial  S yang mengaku sebagai Ast Head Collection dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak di kenali oleh Immanuel Sitanggang sedangkan yang membuat surat penagihan sdr. D.M .Kyang diketahui  selaku Head Collection tidak hadir kembali dengan alasan yang tidak di ketahui oleh pihak Kuasa Hukum Nasabah yaitu Immanuel Sitanggang

- Advertisement -

dan beberapa orang dari Pihak Lembaga Negara yang dihadiri beberapa orang staf dan Pejabat Tinggi,  yang diketahui salah satunya Wakil Kepala Regional I Konsumen yang diketahui berinisial Bpk. S. Yang memimpin pertemuan.

Kedatangan Immanuel Sitanggang adalah memenuhi undangan dari Lembaga  Negara tsb, tetapi pada saat meeting baru mau di mulai yang mengaku Regional I Konsumen Langsung menolak untuk meneruskan pertemuan dikarenakan Kuasa Hukum Nasabah didampingi oleh pihak media dan wakil kepala regional 1 tsb langsung segera menutup Pertemuan tsb.

- Advertisement -

Sikap Pejabat Lembaga Negara tsb  adalah tidak patut dan diDuga merendahkan dan menginjak-injak hak kebebasan Insan PERS dan melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 yang berisikan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, PERS nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan PERS, PERS nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Siska.

Dengan bersikap dan bertindak mengusir media dari ruang meeting, menjadi pertanyaan besar bagi kami dari Media ? ada apa ? padahal meeting/Pertemuan tsb belum di mulai dan baru perkenalan, tetapi yang mengaku Wakil Ketua Regional 1  yang berinisial S langsung menutup meeting dan menjelaskan bahwasanya meeting ini bukan meeting MEDIASI dan Bukan untuk Penyelesaian Pengaduan ? lalu untuk apa mengundang Kuasa Hukum dari Nasabah (P.E) untuk datang kalau bukan untuk menyelesaikan masalah atau mediasi ? disini terlihat seperti keberpihakkan pihak Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 kepada PELAKU USAHA JASA KEUANGAN  terlihat juga tidak transparansi, hal ini merupakan sesuatu yang patut di pertanyakan, ”

- Advertisement -

Selanjutnya Saudara S selaku awak media juga menjelaskan bahwa, Media bertugas untuk kontrol sosial, memberitakan , menyebarluaskan gagasan dan  informasi, tetapi dengan sikap yang diduga arogan dari Wakil Ketua  Regional 1 berinisial S dengan mengusir media dari ruang meeting jelas telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 dan patut untuk di pertanyakan status nya di Lembaga Negara sebagai apa dan fungsinya apa ?.

Jelas ada indikasi keberpihakan Lembaga tsb dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan seperti adanya kesan menutup-nutupi sesuatu hal dan bersikap tidak profesional sebagai pejabat lembaga negara dalam menjalankan amanah UU No. 21 tahun 2011 yang beisikan bahwa OJK didirikan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan dapat melindungi kepentingan konsumen dan tidak menunjukkan nilai-nilai OJK berintegritas, bersinergi, inklusif dan visioner,”

Foto Istimewa

Atas Fakta Perisitiwa tersebut kami telah melakukan Pengaduan kepada:

  1. Ibu Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: 006/NI.Aduan/I/22 dan sesuai email balasan Kemenkeu Prime bahwa Surat Pengaduan tersebut telah didisposisikan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
  2. Komisi XI DPR R.I dengan Surat Nomor: 050/NI.Aduan/Xii/21 tanggal 16 Desember 2021 dan telah ditanggapi oleh SETJEN DPR R.I melalui Surat Pemberitahuan Nomor: B/287/HK.10/01/2022.
  3. KRONOLOGIS

Pembangunan Nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan Upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945, dengan memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan termasuk dibidang Ekonomi dan Keuangan.

  1. Bahwa Bapak P.E telah Memiliki  Fasilitas Kredit di B.I.S.M CABANG MATRAMAN berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:56…/I../PK-KMG/011. adapun rincian:
  2. Fasilitas Pinjaman/ Plafon sebesar 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)

Dengan Jaminan Sertifkat No:1721 (dengan nilai taksir senilai + 3 Miliar rupiah)

  1. Dengan Jangka Waktu 48 (empat puluh delapan) bulan
  2. Dengan Angsuran per Bulan sebesar 6.566.667 (enam juta lima ratus ribu enam puluh

enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah),

terdiri dari;

  1. Bunga sebesar Rp 4.069.661 (empat juta enam puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
  2. Pokok sebesar Rp 2.547.815 (dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah)
  3. bahwa selama Bapak P.E menjadi menjadi Nasabah/Debitur/konsumen sangat beritikad baik yang melakukan Pembayaran selalu LANCAR/TIDAK PERNAH MENUNGGAK adapun TOTAL Pembayaran yang telah di lakukan sebesar + 153.620.000 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian Pembayaran yang sudah dilakukan yaitu:
  4. Tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2020 :

Pembayaran Angsuran  Pokok dan Bunga sebesar Rp.6.566.667 x 18 Bulan = Rp. 118.200.006

  1. Tanggal 03 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021 :

Pembayaran hanya bunga akibat pandemi sebesar Rp. .2.915.000 x 6 Bulan =  Rp.   17.490.000

  1. Tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021 :

Pembayaran hanya bunga saat pandemi sebesar   Rp.2.999.333  x 6 Bulan      =  Rp.    17.929.998

            Total Pembayaran yang sudah dilakukan sebesar                                          Rp. 153.620.000

  1. Bahwa dari awal Fasilitas Kredit B.I.S.M CABANG MATRAMAN hanya memberikan berkas-berkas kepada Bapak P.E yaitu diantaranya:
  2. Berupa Buku Tabungan Nomor: 003……. atas nama Bapak P.E.Berupa Daftar/tabel Rincian pertama Daftar Angsuran beserta Surat Penegasan Biaya dan tata cara Pelunasan dan Petunjuk Tata Cara Pembayaran Bank yaitu :
  • Daftar Angsuran dengan Rincian: atas nama Bapak E, dengan jangka waktu 48 Bulan, suku bunga 14.40%, Pokok Rp.200.000.000, Angsuran Rp.6.566.667 dan tabel cicilan, Tanggal jatuh tempo, cicilan pokok, cicilan bunga, total cicilan, Outstanding Pokok.
  1. Berupa Daftar/tabel Rincian kedua Daftar Angsuran beserta Surat Penegasan Biaya dan tata cara Pelunasan dan Petunjuk Tata Cara Pembayaran Bank yaitu :
  • Daftar Angsuran dengan Rincian: atas nama Bapak Paulus Edison, dengan jangka waktu 48 Bulan, suku bunga 16.50%, Pokok Rp.159.000.000, Angsuran 4.836.250 dan tabel cicilan, Tanggal jatuh tempo, cicilan pokok, cicilan bunga, total cicilan, Outstanding Pokok.

Daftar angsuran/table rincian ini diterima pada saat Pembayaran hanya bunga akibat pandemi periode Tanggal 03 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021

  • Berupa Daftar/tabel Rincian Ketiga Daftar Angsuran beserta Surat Penegasan Biaya dan tata cara Pelunasan dan Petunjuk Tata Cara Pembayaran Bank yaitu :
  • Daftar Angsuran dengan Rincian: atas nama Bapak E, dengan jangka waktu 48 Bulan, suku bunga 17.40%, Pokok Rp.163.000.000, Angsuran Rp.5.080.167 dan tabel cicilan, Tanggal jatuh tempo, cicilan pokok, cicilan bunga, total cicilan, Outstanding Pokok.

Daftar angsuran/table rincian ini diterima pada saat Pembayaran hanya bunga akibat pandemi periode Tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021

  1. Berupa 1 (satu) lembar Bukti Tanda Terima Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17..dibuat tanggal 21 Januari 2019.
  2. Bahwa Salinan Perjanjian Kredit, Salinan Notaris, tidak diberikan kepada Bapak P.E
  3. Bahwa sejak adanya situasi Covid-19 situasi keuangan/pendapatan Bapak E sangat sulit, namun Bapak P.E selaku Nasabah/Debitur/Konsumen tetap beritikad baik melakukan TOTAL Pembayaran yang telah di lakukan sebesar + Rp. 153.620.000 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sekaligus Pembayaran Bunga sebanyak 12 kali sesuai Penjelasan Angka 1 huruf D,kemudian saat Bapak P.E mengajukan untuk tetap melakukan pembayaran Bunga yang ke 13, PT.B.I.S.M CABANG MATRAMAN memberikan RINCIAN DETAIL PEMBAYARAN Nilai OUTSTANDING yang Nilainya sebesar Rp.191.803.699 (seratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh Sembilan rupiah) rincian tersebut sudah termasuk tambahan biaya-biaya Notaris, Asuransi Administrasi tentunya hal tersebut membuat kekecewaan dan memberatkan Bapak P.E selaku Nasabah/Debitur/Konsumen yang mana didalam situasi Pandemi Covid -19 yang benar-benar mengalami kesulitan bukannya di ringankan bebannya malah tambah diberatkan dengan RINCIAN DETAIL PEMBAYARAN Nilai OUTSTANDING yang ditunjukkan tersebut (namun lembaran Rincian hitungan pembayaran tersebut tidak diberikan kepada BAPAK P. E) Dan hal ini tersebut sesuai dengan SURAT PERSETUJUAN PELUNASAN ATAS NAMA P.E yang diterbitkan oleh PT.B.I.S.M Kantor Pusat yang berlokasi di Jalan Tiang Bendera II dengan Nomor Surat: 25../I../CCDMK/1121 ditanda tangani oleh Bapak D.M.K selaku HEAD COLLECTION tanggal 15 November 2021.
  4. Maka atas Kuasa yang telah diberikan Bapak E kepada IMMANUEL SITANGGANG melakukan Upaya:
  5. pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021Immanuel Sitanggang mendatangi sekaligus memberikan Surat perihal Upaya Penyelesaian kepada Kantor B.I.S.M CABANG MATRAMAN dan saat itu bertemu dengan Bapak D.I.S dan Yang bersangkutan sekaligus memberi keterangan yaitu:
  6. Pada saat pertemuan Bapak D.I.S telah memberikan Daftar tabel Rincian pembayaran Sebesar Rp.186.932.355 (seratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) bukti yang diberikan tersebut berupa data melalui aplikasi whatsapp ke Immanuel Sitanggang dan telah kami print.
  • Tentunya ada kejanggalan bahwa pada saat Bapak P.E mengajukan Pembayaran Bunga ke 13 (tigabelas kali) beliau ditunjukkan data yang sudah diprint dengan RINCIAN DETAIL PEMBAYARAN Nilai OUTSTANDING hampir sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

 

  • Data yang diberikan kepada kami selaku Kuasa Hukum berbentuk data file Microsoft Excel yang di share melalui Whatsapp dengan Daftar tabel Rincian pembayaran Sebesar Rp.186.932.355 (seratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), rincian-rincian detail pembayaran dengan Nilai Outstanding tersebut tetap sangat memberatkan dan merugikan Bapak P.E selaku Nasabah/Debitur/konsumen yang BERITIKAD BAIK, dan Patut Diduga B.I.S.M CABANG MATRAMAN menyalahgunakan keadaan, berniat berlaku curang.
  1. Bahwa pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 Immanuel Sitanggang selaku kuasa Hukum menyampaikan Surat Somasi kepada Kantor Pusat B.I.S.M CABANG yang berada di Jalan Tiang Bendera II No.92 Jakarta Barat, Namun Surat Somasi tersebut TIDAK DITANGGAPI/DIRESPON.
  2. Bahwa hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 Immanuel Sitanggang mengirmkan Surat Peringatan kepada Kantor Pusat dan kantor Cabang Matraman PT.BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR NAMUN TETAP TIDAK DITANGGAPI/DIRESPON.
  3. Bahwa hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 Immanuel Sitanggang mengirmkan Surat Peringatan kepada Kantor Pusat dan kantor Cabang Matraman B.I.S.M NAMUN TETAP TIDAK DITANGGAPI/DIRESPON.
  4. Bahwa hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Immanuel Sitanggang mengirmkan Surat Peringatan kepada Kantor Pusat B.I.S.M CABANG NAMUN HINGGA PENGADUAN DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN, PT.BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR TETAP TIDAK MENANGGAPI/MERESPON.
  5. Bahwa B.I.S.M CABANG KANTOR PUSAT mengirimkan surat tanggal 05 Nopember 2021(ditandatangani oleh Bapak D.M.K sebagai kepala Collection) kepada kami selaku Kuasa Hukum Bapak P.E dengan Perihal TANGGAPAN ATAS SOMASI  kami yang telah kami sampaikan tanggal 19 Oktober 2021, adapun TANGGAPAN didalam surat PT.B.I.S.M tersebut (Terlampir) Telah kami NYATAKAN KEBERATAN dan telah kami sampaikan sebagai berikut:
  6. Bahwa apa yang dijelaskan PT.B.I.S.M CABANG didalam surat tanggapan menyatakan telah menjalankan patuh dan memenuhi ketentuan yang berlaku adalah TIDAK TEPAT/TIDAK BENAR dan tidak sesuai dengan fakta peristiwa serta Bukti yang telah dialami Klien kami yaitu Bapak P.E YANG MANA ADANYA SITUASI KONDISI COVID-19 YANG MEMBUAT KESULITAN KEUANGAN, PENDAPATAN NASABAH DAN PT.B.I.S.M TERINDIKASI HANYA MENGINGINKAN KEUNTUNGAN YANG SEBESAR-BESARNYA(tidak sesuai Fakta Peristiwa sesuai Kronologis dan bukti yang telah kami sampaikan/adukan kepada OJK)
  7. Bahwa didalam Surat TANGGAPAN telah diakui yang bernama Saudara D,I.S adalah wakil dari PT.B.I.S.M CABANG MATRAMAN yang telah melayani serta Dugaan memberikan Informasi yang menyesatkan, dan memberatkan Bapak P. E selaku Nasabah maupun Klien Kami.
  • Bahwa didalam Surat TANGGAPAN MENYATAKAN TELAH MEMBERIKAN TANGGAPAN sebagai JALAN TENGAH kepada NASABAH adalah TIDAK BENAR, secara FAKTA BELUM ADA UPAYA JALAN TENGAH MAUPUN UPAYA PENYELESAIAN SERTA ITIKAD BAIK PT.B.I.S.M kepada Nasabah Bapak Paulus Edison
  1. Bahwa didalam Surat TANGGAPAN menyampaikan bahwa B.I.S.M TELAH MEMBERIKAN DISKON YANG BESAR KEPADA NASABAH adalah TIDAK BENAR.
  2. Bahwa menyatakan terhadap permasalahan ini Bank menilai NASABAH TIDAK JELAS DALAM MENANGGAPI TANGGAPAN/PERHITUNGAN YANG TELAH DITAWARKAN BANK, pernyataan tersebut sangatlah MENYESATKAN DAN ADA INDIKASI MENYALAHGUNAKAN KEADAAN BERPOTENSI TINDAKAN CURANG YANG MERUGIKAN BAPAK P.E selaku Konsumen/Nasabah/Debitur, SECARA FAKTA PERISTIWA PADA SAAT SAUDARA D.I.S Wakil Kantor Cabang Matraman MEMBERIKAN PENJELASAN PERHITUNGAN SECARA JELAS DAN NYATA DIBANTAH OLEH BAPAK P.E KARENA SANGAT MEMBERATKAN ATAS JUMLAH HUTANG YANG TETAP BESAR NILAINYA DAN TIDAK BERKURANG,Bahwa Surat TANGGAPAN tersebut disampaikan PT.B.I.S.M Kantor Pusat setelah adanya PENGADUN kami (Kuasa Hukum Bapak P.E) kepada OJK, sebelum kami melakukan PENGADUAN kepada OJK kami telah melakukan Upaya Somasi NAMUN TIDAK DITANGGAPI OLEH PT.B.I.S.M, adapun SURAT TANGGAPAN yang disampaikan telah kami NYATAKAN KEBERATAN DAN TANGGAPAN tersebut menunjukkan tidak ada ITIKAD BAIK dan HANYA MENUNJUKKAN PEMBENARAN SECARA SEPIHAK DEMI KEUNTUNGAN YANG SEBESAR-BESARNYA.
    1. Bahwa B.I.S.M mengirimkan surat melalui email tertanggal 15 Nopember 2021 (ditandatangani oleh Bapak D.M.K sebagai kepala Collection) kepada kami selaku Kuasa Hukum Bapak Paulus Edison diantaranya:
  3. Bahwa B.I.S.M memberikan Perhitungan Pelunasan Fasilitas kredit sebesar Rp.191.803.699 (seratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga ribu enam ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)
  4. Bahwa B.I.S.M meyetujui Pembayaran Pelunasan Setelah mendapat pengurangan sebesar Rp.174.836.966 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah)
  5. Pembayaran seluruh kewajiban tersebut diatas mohon disetorkan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2021.

Atas ke-3 (tiga) hal yang telah disampaikan oleh PT.B.I.S.M telah terbukti atas adanya Dugaan Praktek Curang, tindakan sewenang-wenang Penyalah gunaan keadaan (undue influence misbrujke van omstandigheden) sebagai   cacat kehendak yang dilakukan PT.B.I.S.M YANG HANYA MENCARI KEUNTUNGAN SEBESAR-BESARNYA TANPA RASA KEADILAN YANG BERADAB/RASA KEMANUSIAAN,

Dan tentunya Surat Upaya Penyelesaian PT.B.I.S.M tersebut adanya Indikasi MENGKAPITALISASIKAN TUNGGAKAN BUNGA ATAU PRAKTIK PLAFONDERING KREDIT Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum pada BabVII Tentang Penyelesaian Kredit atau Pembiayaan Bermasalah huruf A point 4 pada pokoknya menyebutkan: “untuk itu seluruh Pejabat Bank Khususnya yang terkait dengan Perkreditan atau Pembiayaan harus memiliki pandangan dan persepsi yang sama dalam menangani Kredit atau Pembiayaan Bermasalah, dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut;

4) Bank tidak melakukan Penyelesaian Kredit bermasalah dengan cara menambah Plafond Kredit atau Tunggakan Bunga tersebut atau yang Lazim dikenal dengan Praktik PLAFONDERING KREDIT.

Tentunya Nilai Outstanding yang diberikan tersebut membuat kekecewaan/mengakibatkan kerugian yang lebih Besar kepada Bapak P.E selaku Debitur/konsumen/selaku Masyarakat dimasa Pandemi Covid -19 yang adalah situasi Kondisi Bencana Nasional Non Alam

  1. KRONOLOGIS DUGAAN TINDAKAN TIDAK BAIK/CURANG Yang Mengaku Wakil Kepala Regional 1 Dki Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen berinisial S;
  2. Bahwa oleh karena itu kami selaku kuasa hukum melakukan Upaya Pengaduan kepada Lembaga OTORITAS JASA KEUANGAN yaitu:
  3. Sesuai Tanda Terima Surat Laporan OJK Nomor: 005447 tertanggal 22 Oktober 2021.

Perihal Pengaduan PT.BPR Intidana Sukses Makmur

  1. Sesuai Tanda Terima Surat Laporan OJK Nomor: 060030 tertanggal 09 November 2021.

Perihal Pengaduan Mohon Penyidikan.

  • Sesuai Tanda Terima Surat Laporan OJK Nomor: 056212 tertanggal 23 November 2021.

Perihal Permohonan tindaklanjut ke-II (dua)

  1. Sesuai Tanda Terima Surat Laporan OJK Nomor: 056388 tertanggal 29 November 2021.

Perihal Permohonan Tindaklanjut ke- III (tiga)

  1. Sesuai Tanda Terima Surat Laporan OJK Nomor: 055524 tertanggal 08 Desember 2021.

Perihal Mohon Tindaklanjut atas Pengaduan ke –IV (empat)

  1. Sesuai Tanda Terima Surat Laporan OJK Nomor: 058250 tertanggal 22 Desember 2021

Perihal Pengaduan atas tindakan Wakil Kepala Regional 1 Dki Divisi Konsumen kepada Ketua OJK (Bukti terlampir)

  1. Bahwa tanggal 14 Desember 2021 kami menerima surat undangan dari OTORITAS JASA KEUANGAN surat Nomor: S-2../K..01/2021 yang dikirimkan melalui Aplikasi Whats App kepada kami Immanuel Sitanggang selaku Kuasa Hukum (setelah Surat pengaduan ke-V (lima Nomor: 055524)
  2. Bahwa Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum hari rabu tanggal 15 Desember 2021 menghadiri Undangan tersebut di Wisma Mulia 2 Lantai.25, dan diruangan tsb telah hadir Pihak/Staff B.I.S.M adapun Indikasi Dugaan ; Tindakan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, Dugaan gratifikasi atau yang dianggap suap, adanya Dugaan Kolusi yang mana adanya Keberpihakan serta sangat tidak sesuai dengan Tugas dan Tanggungjawabnya dihadapan kami selaku Kuasa Hukum Bapak P.E selaku Nasabah/Konsumen dan juga sebagai rakyat yang diperlakukan tidak baik oleh yang mengaku

selaku Wakil Kepala Regional 1 Dki Jakarta & Banten/Konsumen tersebut yaitu:

  1. Bahwa yang mengaku menjabat posisi Wakil Kepala Regional 1 Divisi Konsumen, menyampaikan bahwa undangan yang disampaikan kepada kami bukan untuk MEDIASI dan PENYELESAIAN. hal ini menjadi Pertanyaan kami apa maksud tujuan undangan (meminta kehadiran kami selaku Pengadu/Konsumen/Nasabah) jika tidak untuk Penyelesaian sesuai Tugas dan Fungsi selaku Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang.
  2. Bahwa Beliau keberatan jika kami selaku kuasa hukum didampingi oleh Mitra kami dari Media, dan sikap yang tidak etis Beliau meminta mitra kami dari Media untuk keluar meninggalkan ruangan, dan kami selaku kuasa hukum keberatan dengan hal tersebut sehingga kami juga di perintahkan untuk meninggalkan ruangan di hadapan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yaitu B.I.S.M yang kami adukan.
  • Bahwa beliau sampaikan Rapat/Pertemuan ditutup dan menyimpulkan bahwa kami tidak mematuhi Peraturan, atas pernyataan tersebut kamipun dibingungkan atas aturan yang bagaimana yang dimaksud beliau sementara amanah Undang-Undang yang melekat yaitu keseluruhan Kegiatan didalam sektor jasa keuangan terselenggara secara TERATUR, ADIL, TRANSPARAN, AKUNTABELdan Mampu Melindungi Kepentingan Konsumen, Yang menjadi pertanyaan kenapa beliau keberatan jika Media ikut menyaksikan (bahwa Media dilindungi Undang Undang), kami menduga bahwa Beliau hanya menginginkan pembicaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu hal tersebut terkesan ada hal yang tidak TRANSPARANSI, ADIL, AKUNTABEL SERTA KEBERPIHAKAN MAUPUN KOLUSI, TINDAKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN JABATAN YANG DIEMBAN SERTA BERLAWANAN DENGAN KEWAJIBAN/TUGASNYA.
  1. Bahwa atas peristiwa tersebut menunjukkan sikap tidak patut sebagai Pejabat Lembaga Negara tentunnya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 Bahwa Lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan Kegiatan didalam sektor jasa keuangan terselenggara secara TERATUR, ADIL, TRANSPARAN, AKUNTABEL dan Mampu Melindungi Kepentingan Konsumen, dan Beliau MENYAMPINGKAN Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai Kontrol Sosial, dan terkesan maupun terindikasi ada suatu hal yang ditutup-tutupi oleh beliau selaku Pejabat di Lembaga Negara serta menunjukkan Ketidakprofesionalan Beliau dalam menjalankan Amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan tidak menunjukkan Nilai-nilai yang BERINTEGRITAS, SINERGI, INKLUSIF & VISIONER, 
  2. Bahwa atas sikap dari saudara yang mengaku Bernama S selaku wakil kepala regional 1 Divisi Perlindungan Konsumen tersebut dapat kami buktikan sesuai Foto dan rekaman yang kami miliki dan dihadiri oleh Kabag seorang Ibu (namanya kurang jelas saat diperkenalkan) selanjutnya Kasubag Pak Zi dan Pak A (sesuai foto dan rekaman suara Bapak S).
  3. Bahwa adanya dugaan keberpihakan Pihak Wakil Kepala Regional 1 Dki Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen yaitu dengan adanya tambahan Bukti Petunjuk keterkaitan sesuai pengaduan  yang mana setelah peristiwa yang kami alami bahwa hari sabtu, tanggal 25 Desember 2021, selaku Nasabah yaitu Bapak E menerima Surat Somasi III dari PT.B.I.S.M tercantum yang bernama Saudara D.M.K selaku Head Collection yang didalam Suratnya:
  4. Adanya INDIKASI /DUGAAN     Pengancaman maupun menakut-nakuti Nasabah/Konsumen dan Menyimpulkan secara sepihak seolah-olah sebagai PIHAK OJK yang mengatakan bahwa Nasabah bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (S.L.I.K tsb adalah sistem yang dibuat, dikelola dan kewenangan OJK)
  5. Adanya INDIKASI /DUGAAN Keberpihakan yaitu     Pada saat sehari sebelum kami menghadiri undangan OJK (Peristiwa yang kami adukan), kami mendatangi B.I.S.M yang berlokasi di Jalan Tiang Bendera dan saat itu salah satu yang mengaku bernama sdr.S sebagai Assisten Collection mengaku telah berkomunikasi DENGAN TEMAN-TEMAN YANG ADA DIOJK”
  • Menujukkan bahwa BPR merasa terlindungi atau semakin tidak Patuh terhadap Aturan OJK selaku Pengawas yang mana B.I.S.M semakin berani menakut-nakuti Nasabah dan Langsung menyurati Klien Kami Bapak P.E selaku Nasabah/Konsumen tanpa melalui kami Kuasa Hukum.

 

Fakta Dugaan Kecurangan Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PT.B.I.S.M) bertentangan dengan Peraturan OJK maupun Perundang-undangan, serta adanya pembiaran oleh Divisi Perlindungan Konsumen OJK:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 89 Tahun 2014 Tentang SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Pasal 3: Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan,LKM DILARANG MEMBEBANKAN SUKU BUNGA MAKSIMUM PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL MAKSIMUM PEMBIAYAAN YANG TERAKHIR DILAPORKAN KEPADA OJK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (2) DAN AYAT (3)

Pasal 29.

Penyelenggara Wajib menerapkan prinsip dasar dari Pengguna yaitu:

  1. Transparansi;
  2. Perlakuan Yang Adil
  3. Penyelesaian sengketa Pengguna Secara Sederhana, Cepat dan Biaya Terjangkau.

Pasal 37

  1. Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Direksi,dan atau pegawai Penyelenggara.
  • PERATURAN OJK NOMOR:77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Pasal 17.

(1).Penyelengara memberikan masukan atas Suku Bunga yang DITAWARKAN OLEH PEMBERI PINJAMAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEWAJARAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2020 dan Nomor:48/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku Bagi BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA USAHA SYARIAH, BANK PERKREDITAN RAKYAT. Adapun Aturan tersebut telah DITETAPKAN DENGAN CARA RESTRUKTURISASI KREDIT/PEMBIAYAAN DILAKUKAN DENGAN CARA PENURUNAN SUKU BUNGA, PERPANJANGAN WAKTU,PENGURANGAN TUNGGAKAN POKOK, PENGURANGAN TUNGGAKAN BUNGA.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkereditan Rakyat Khususnya pasal 51.BPR WAJIB memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuaangan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  • Peraturan Otoritas Jasa keuangang Nomor:1/POJK.07/2021 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan sesuai Pasal 3, yang mana Bapak Paulus Edison selaku Nasabah/Konsumen/masyarakat dalam menjalankan Kewajiban telah memberikan keuntungan kepada PT.BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR.
  • Undang-Undang Nomor:10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor:7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN, Pasal 11. Angka 4.A. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan PRINSIP SYARIAH sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor: 21 Tahun 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH yaitu Pasal 3. Perbankan Syariah bertujuan menunjang Pelaksanaan Pembangunan Nasional dalam rangka Meningkatkan Keadilan, Kebersamaan & Pemerataan Kesejahteraan Rakyat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah direksiDefinisi direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi:

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

Apakah tindakan Head Collection tersebut telah disetujui atau atas Perintah Direktur, atau persitiwa yang dialami Pak Paulus Edison telah sering terjadi, dan apakah keuntungan yang terindikasi MENGKAPITALISASIKAN TUNGGAKAN BUNGGA ATAU PRAKTIK PLAFONDERING tersebut dillaporkan PAJAKNYA kepada NEGARA.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum pada BabVII Tentang Penyelesaian Kredit atau Pembiayaan Bermasalah huruf A point 4, pada pokoknya menyebutkan: “untuk itu seluruh Pejabat Bank Khususnya yang terkait dengan Perkreditan atau Pembiayaan harus memiliki pandangan dan persepsi yang sama dalam menangani Kredit atau Pembiayaan Bermasalah, dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut; 4) Bank tidak melakukan Penyelesaian Kredit bermasalah dengan cara menambah Plafond Kredit atau Tunggakan Bunga tersebut atau yang Lazim dikenal dengan Praktik PLAFONDERING KREDIT.

SURAT PERSETUJUAN PELUNASAN ATAS NAMA PAULUS EDISON yang diterbitkan oleh PT.B.I.S.M dengan Nomor Surat: 25../ISM/CC…/1121 ditanda tangani oleh Saudara D.M.K selaku HEAD COLLECTION tanggal 15 November 2021.

SURAT PERSETUJUAN PELUNASAN tsb sangat TINGGI NILAINYA (ADANYA KAPITALISASI TUNGGAKAN BUNGGA ATAU PRAKTIK PLAFONDERING) YANG MEMBERATKAN KEMAMPUAN KESAANGGUPAN BAPAK P.E SELAKU NASABAH/KONSUMEN/RAKYAT YANG SEDANG KESULITAN.

YANG MANA ADANYA SITUASI KONDISI COVID-19 YANG MEMBUAT KESULITAN KEUANGAN, PENDAPATAN NASABAH DAN PT.BPR INTIDANA TERINDIKASI HANYA MENGINGINKAN KEUNTUNGAN YANG SEBESAR-BESARNYA/PLAFONDERING/ MENGKAPITALISASIKAN TUNGGAKAN BUNGA ATAU PRAKTIK PLAFONDERING KREDIT Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bahwa secara fakta Bapak Paulus Edison sebelumnya telah memberikan keuntungan kepada PT.BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR SEJAK Kredit di Bulan Februari Tahun 2019 hingga bulan Agustus tahun 2021. (AHM)

 

Immanuel Sitanggang, S.H

Kuasa Hukum Konsumen

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini