spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

RG Menjadi Saksi di Sidang Kasus Munarman!

KNews.id- Pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan terorisme mantan Sekretaris FPI, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Rocky dihadirkan sebagai saksi ahli filsafat hukum. Menutunya, Rocky dikenal sebagai sosok pemerhati terorisme.

- Advertisement -

“(Dihadirkan sebagai ahli) Filsafat Hukum. Dia juga banyak memerhatikan soal teroris,” kata Aziz saat ditemui CNNIndonesia.com di PN Jaktim, Rabu (2/3).

Aziz mengatakan pihaknya memilih mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) sebagai ahli meringankan kasus terorisme Munarman karena ia banyak mengetahui tentang psikologi pelaku kejahatan. Selain itu, terdapat kedekatan antara Munarman dengan Rocky.

- Advertisement -

“Dia juga sering mengisi pelatihan mengenai psikologi dan filsafat, lebih ke praktik,” ujar Aziz.

Dalam persidangan tersebut Rocky tampak mengemukakan pendapatnya seputar alasan diam seseorang dalam acara pembaptisan, boleh tidaknya melakukan diskusi khilafah dan komunisme, hingga menyentil Presiden Joko Widodo yang ia sebut tak etis karena mengintip grup WhatsApp TNI.

- Advertisement -

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini