spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Revolusi Mental Era Jokowi Hasilkan Pejabat Bohong, Korup dan Gratifikasi Seks

Tokoh – tokoh tersebut ditambah belakangan dader aktor dari legislative, ketua MPR RI, Bamsoet dan Ketua DPD RI. La Nyalla Mattalitti, melalui berbagai pesan politis yang sama, kehendak melanggar konstitusi melalui wacana pemilu 2024 diundur, yang pada gilirannya Jokowi;ah secara otomatis menjadi presiden 3 periode tanpa pemilu.

Bangsa ini dihadapkan kepada suatu kesulitan untuk menemukan sosok suri tauladan atau sosok panutan. Tak ditemukan nalar sehat yang ada di dalam kabinet Indonesia maju ini. Nalar akal sehat itu justru banyak berada pada tokoh-tokoh oposan yang berada diluar ring pemerintahan. Pejabat tinggi negara dan pejabat publiknya, justru out put- nya mencerminkan banyak gejala – gejala abuse of power atau machstaat. Terbukti hasrat penguasa cenderung menggunakan metode menabrak rambu- rambu hukum secara transparan atau bertindak anomaly. Sungguh sulit sebuah bangsa yang bernalar sehat dapat percaya sebagai rezim yang berkuasa, melarang aparaturnya selaku penegak hukum menangkap koruptor melalui OTT, seperti kehendak LBP dan diamini oleh Moh. Mahfud MD selaku Menkopolhukam.

- Advertisement -

Sungguh aneh !

Sehingga sampai pada kesimpulannya, bahwa para oknum Penjahat Bangsa saat ini, menggunakan metode machiavelis, atau menggunakan politik menghalalkan segala cara, semata-mata hanya demi mencapai tujuan atau target hasrat kepentingan pribadi & kolegial/ kroni atau partai dan koalisi partai ( termasuk ) oligarki, melalui metode perilaku bad politics diantaranya bed politics/ politik selangkangan atau Gratifikasi seks, bentuk pelanggaran sesuai pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Tentang Gratifikasi berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

- Advertisement -

Penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini