Wan Teddy mengatakan, para korban mengetahui bahwa MA memiliki peranan sentral terkait upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan melalui fungsi dan kewenangannya.
Seperti contoh, kata dia, putusan MA No. 365 PK/Pid.Sus/2022 terkait kasus First Travel beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan pemohon untuk mengembalikan seluruh aset First Travel kepada para jamaah yang menjadi korban yang dilakukan oleh terpidana Andika Surachman selaku pemilik First Travel.
Untuk itu, melalui aksi dan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dari para korban ke MA, para korban memohon kepada MA untuk memperhatikan nasib dan derita para korban kejahatan.
“Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel,” pungkasnya.