spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

PT ATPI Memberikan Tambahan Diskon Premi kepada PT JPS Broker yang Bebani Perusahaan

KNews.id- Perusahaan pialang asuransi atau broker adalah perusahaan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Perusahaan pialang asuransi mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari pemegang polis atas jasa keperantaraannya.

Imbalan jasa keperantaraan dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau menjadi bagian dari Premi. Besarnya imbalan jasa untuk perusahaan pialang asuransi diberikan tergantung kepada perjanjian atau kesepakatan awal antara perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi (broker). Kesepakatan tersebut dapat dinyatakan dalam korespondensi antara broker dengan fungsi marketing dari perusahaan asuransi dan atau slip penawaran dari broker.

- Advertisement -

Dokumen premium analisis merupakan hasil analisis atas risiko tertanggung yang dilakukan oleh underwriter. Dalam premium analisis, underwriter akan memperhitungkan tarif premi, diskon, brokerage fee, survey fee, engineering fee, biaya materai, policy cost, dan juga komposisi share atas risiko yang dapat ditanggung sendiri dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan reasuransi. Berdasarkan premium analisis, underwriter akan mengeluarkan nota debet kepada tertanggung sebesar premi yang seharusnya dibayar. Selain itu, diterbitkan juga nota kredit atas brokerage untuk dibayarkan kepada pialang asuransi.

Tertanggung dapat melakukan pembayaran premi secara langsung ke rekening perusahaan atau melalui broker. Broker memiliki kewajiban meneruskan pembayaran premi yang diterima dari tertanggung paling lambat 30 hari setelah diterima. Biasanya besaran premi yang diteruskan oleh broker sudah dikurangi dengan brokerage.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas kegiatan operasional perusahaan tahun 2016 s.d. Semester I tahun 2018 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk. (ATPI) dan Anak Perusahaannya.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan operasional perusahaan mencakup pendapatan, biaya, dan investasi Tahun 2016 s.d. Semester I Tahun 2018 pada PT ATPI dan Anak Perusahaannya telah dilakukan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai serta kontrak/perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas penerbitan polis yang perolehan PT ATPI melalui pialang asuransi PT Jaya Proteksindo Sakti (JPS) diketahui adanya pemberian tambahan diskon premi sebesar Rp225.653.537,63.

BPK memeriksa Psecara uji petik atas sepuluh polis asuransi kendaraan bermotor yang diproduksi oleh PT ATPI yang pembayaran preminya dilakukan melalui PT JPS sebagai pialang asuransi diketahui bahwa realisasi pembayaran dari PT JPS tidak sama dengan nilai premi yang seharusnya dibayar setelah dikurangi brokerage.

Selisih pembayaran yang dilakukan dengan nilai yang seharusnya dibayar atas delapan polis tersebut adalah sebesar Rp225.653.537,63 dengan rincian sebagai berikut:

BPK pun telah melakukan konfirmasi kepada Manager Keuangan PT JPS dan hasilnya diketahui bahwa pembayaran yang dilakukan PT JPS adalah sebesar nilai tagihan premi dikurangi dengan brokerage dan tambahan diskon premi yang diberikan oleh PT ATPI. Menurut PT JPS, pemberian tambahan diskon premi tersebut telah disepakati sebelumnya dalam korespondensi dengan fungsi marketing dan/atau slip penawaran dari broker.

PT ATPI mencatat selisih tersebut sebagai biaya jasa pihak ketiga yang proses pengeluaran/pencatatannya melalui mekanisme FPP (Form Permintaan Pembayaran).

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp225.653.537,63 atas pemberian tambahan imbalan jasa lainnya kepada PT JPS.

Permasalahan tersebut disebabkan Special Underwriter Group Head tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memberikan tambahan diskon premi kepada PT JPS.

Atas permasalahan tersebut, Pjs Presiden Direktur PT ATPI menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Biaya pemasaran (additional fee) yang dibayarkan kepada broker PT JPS tidak bertentangan dengan SE OJK SE-06/D.05/2013 dan FAQ-nya untuk lini usaha kendaraan bermotor karena sudah dianggarkan melalui biaya operasional pemasaran (OPEX). Secara internal, pengeluaran untuk biaya ini dilakukan menggunakan mekanisme Form Permintaan Pembayaran (FPP). Selain itu, SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015 dan SE OJK No.6/SEOJK.05/2017 memuat aturan tambahan pemberian potongan harga (diskon) sebesar 10% yang dapat diberikan dalam hal jumlah kendaraan lebih dari 100.
  • Perjanjian asuransi kendaraan bermotor antara PT ATPI dan PT JPS No.002/SCMV/JPS/I/2016 mengatur tambahan diskon sebesar 12,5% kepada PT JPS (di luar brokerage). Kontribusi yang diperoleh PT ATPI untuk membangun bisnis dengan PT JPS adalah pertimbangan portofolio bisnis asuransi kendaraan bermotor yang cukup besar dari PT JPS. Selain itu, hasil monitoring tiga bulanan atas loss ratio menunjukkan bahwa bisnis dengan PT JPS masih menguntungkan.
  • PT ATPI harus mampu bersaing dan meningkatan level pelayanan secara berkesinambungan dengan berorientasi pada tujuan perusahaan. Timbulnya biaya – biaya tambahan disebabkan oleh permintaan nasabah terhadap biaya akuisisi (dalam bentuk diskon tarif). Kebijakan pemberian biaya-biaya tambahan tersebut telah disepakati oleh BoD melalui direktorat terkait, telah melalui berbagai pertimbangan antara lain proyeksi profitabilitas, dinamika persaingan usaha, konsiderasi bisnis, risk appetite / target risiko, target segmen dengan proses evaluasi dan monitoring regular sehingga fungsi kontrol dapat terjaga untuk mendapatkan dan mempertahankan hasil underwriting yang baik.

Dalam hal ATPI tidak mampu untuk beradaptasi dengan kondisi pasar dapat mengakibatkan ATPI kehilangan market share dan ketidakmampuan perusahaan untuk melakukan balancing portofolio antara korporasi dan retail.

Atas penjelasan Pjs. Presiden Direktur PT ATPI tersebut, BPK menyatakan bahwa pemberian tambahan diskon sebesar 12,5% kepada PT JPS sebagaimana diatur dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor antara PT ATPI dan PT JPS No.002/SCMV/JPS/I/2016 tidak sejalan dengan ketentuan OJK.

Selain itu, PT ATPI tidak sepenuhnya dapat menunjukkan polis-polis yang tertanggungnya telah mengasuransikan lebih dari 100 kendaraan sehingga dapat diberikan tambahan diskon sebesar 10%.

BPK merekomendasikan Direksi PT ATPI agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Special Underwriter Group Head yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memberikan tambahan diskon premi kepada PT JPS.

Terkait hal di atas, redaksi KeuanganNews.id telah mencoba menghubung pihak Asuransu Tugu Pratama, namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini