“Kita menolak karena bagi kami itu bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. UU-nya baru, belum dijalankan sudah revisi,” kata Mardani.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu menyinggung kondisi ekonomi global yang tak menentu. Menurutnya, jika pemindahan ibu kota negara terus dipaksakan, justru hanya akan membenani ekonomi dalam negeri.
“Kalau mau pindah monggo, tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya ataupun anggarannya. Berat sekali. Fokus saja jagain rakyat,” kata Mardani.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal perundang-undangan tersebut belum berumur satu tahun sejak disahkan pada pertengahan Januari 2022.