Usulan revisi UU IKN itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, pada Rabu (23/11). Menurut Yasonna, usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” kata Yasonna.
Usulan revisi UU IKN tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Yasonna mengungkapkan, salah satu urgensi pemerintah merevisi UU IKN yaitu untuk penguatan otorita ibu kota negara, yang akan menjadi kepala pemerintahan IKN Nusantara.