spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Pj Gubernur DKI Jangan Sibuk Berpolitik Sampai Lupa Pembinaan terhadap Bidan!

KNews.id- Kasus adopsi ilegal yang dilakukan oleh sebuah klinik di Koja, Jakarta Utara adalah peristiwa yang memalukan karena terjadi di DKI Jakarta yang notebene ibukota negara. Sebagai sebuah ibukota negara seharusnya kejahatan jual beli manusia ini sudah tidak ada lagi, apalagi Indonesia sudah sepakat untuk memerangi penjualan manusia.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak telah menjamin perlindungan terhadap rakyat Indonesia dari kejahatan penjualan perempuan dan anak. Hal ini diungkapkan oleh Martha Tiana Hermawan, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Semangat UU No. 17 tahun 2017 adalah komitmen Indonesia untuk mencegah dan memberantas praktek penjualan manusia terutama pada perempuan dan anak” ungkap Tian panggilan akrab ketua Rekan Indonesia DKI.

Adopsi Ilegal yang dilakukan sebuah klinik bersalin di Koja, Jakarta Utara jelas merupakan tindak penjualan anak, dimana orangtua si anak yang tidak mampu membayar biaya persalinan dipaksa untuk menandatangani surat adopsi oleh pihak klinik bersalin.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini